TRENGGALEK, bioztv – Setelah melakukan aktivitas explorasi di desa dukuh sejak tahun 2013 silam, PT.SMN kembali mendapat penolakan dari warga desa Dukuh Kecamatan watulimo Kabupaten Trenggalek. Penolakan warga tersebut dilakukan dengan cara menggelar aksi hearing ke kantor DPRD Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam aksinya ini warga menuntut agar aktivitas explorasi yang dilakukan oleh PT.SMN ini diberhentikan karena diniai telah meresahkan warga.
Sementara itu pimpinan rapat ketua komisi 1 yang menerima langsung aksi hearing warga, Sukaji menerangkan, hasil hearing kali ini merupakan proses penyelesaian sementara, dimana pihaknya merekomendasikan agar dilakukan pemberhentian sementara terhadap aktivitas explorasi yang dilakukan oleh PT.SMN, hingga pihak perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sesuai persyaratan yang seharusnya dipenuhi. https://youtu.be/uFng5p4lUe8