Sengketa Lahan SDN 5 Dongko Belum Menemukan Titik Terang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioz.tv – Segketa lahan SDN 5 Dongko, yang sempat digugat oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris, hingga saat ini belum ada titik terang, pasalnya status tanah tersebut juga  belum bersertifikat, sedangkan bukti yang dimiliki dari kedua belah pihak hanyalah sebatas leter d maupun leter c tanah saja.

Pasca terjadi sengketa dan digugat oleh ahli waris, Pemerintah kabupaten Trenggalek hingga saat ini masih terus mengumpulkan data data terkait status tanah yang ditempati bangunan SDN 5 Dongko, selain itu, pemerinah setempat juga terus mengumpulkan informasi terkait asal usul tanah tersebut berdasarkan kesaksian warga setempat.

Menanggapi status tanah SDN 5 dongko ini, Kabag Humas, Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Trenggalek, Triadi menerangkan, Pemerintah belum bisa memutuskan status tanah tersebut milik siapa, pasalnya hingga saat ini pemerintah setempat masih terus menggali data data dan informasi terkait tanah tersebut, setelah data datanya komplit, dipastikan pemerintah akan segera mengambil tindakan sesuai bukti yang ada.

Dalam sengketa status kepemilikan tanah yang dibangun sekolah ini, pemerintah tidak akan gegabah untuk mengambil keputusan, pemkab trenggalek sendiri tak ingin ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Sehingga Upaya penelusuran sejarah berdasarkan bukti bukti  atas lahan SDN 5 Dongko akan terus dilakukan hingga bisa ditemukan titik terang.

https://youtu.be/Mlr4zQGkDZY