TRENGGALEK – bioztv.id – Gara Gara nekat tebang beberapa pohon yang ada di lahan milik ahli waris wagiman, yang terletak di desa besuki kecamatan munjungan kabupaten trenggalek, jawa timur, dengan dalih untuk mengambil hak atas hutang yang belum terbayar.
Kejadian penebangan pohon di lahan milik Ahli Waris Wagiman, yang terjadi hingga dua kali pada bulan februari lalu ini, dan dilakukan oleh orang yang sama, diketahui bahwa kejadian ini berawal dari kasus hutang piutang antara wagiman dan pelaku sukiman, yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu, sementara itu saat ini wagiman sudah meninggal dunia, sedangkan bukti hutang piutang tersebut juga tidak ada.
Dari pengakuan pelaku sukiman, dirinya merasa mempunyai hak atas lahan yang diambil kayunya tersebut, pasalnya, sekitar 30 tahun yang lalu, wagiman menghutang kerbau milik sukiman dengan janji 3 bulan akan dibayar, namun karena wagiman tak mampu membayar, Sukiman mengaku bahwa kerbau tersebut akhirnya ditukar dengan sebidang tanah milik wagiman, namun tidak disertai bukti tertulis, dan tanpa sepengetahuan ahli waris. sehingga sukiman merasa bahwa ladang beserta kayu tersebut miliknya, sedangkan menurut data ertanahan di desa, tanah tersebut merupakan milik ahli waris wagiman, dan bukan milik Sukiman.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti, berupa satu unit mobil pick up dengan Nopol AG 7014 WI yang dignakan pelaku untuk mengangkut kayu tersebut, dan satu unit gergaji mesin jenis chain shaw, sedangkan barang bukti kayu hingga sekarang masih diladang, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga enam juta rupiah. sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.
. https://youtu.be/zrmLGNFjKmY