TRENGGALEK – bioz.tv – Kepergok hendak melakukan transaksi Narkoba di dekat SPBU Durenan, Residivis Kurir Sabu sabu asal tulungagung yang baru saja keluar dari penjara, Akhirnya kembali di tangkap polisi pada Jumat 7 Apil, lantaran terbukti membawa Sabu sabu yang akan diserahkan kepada seseorang yang belum dikenalnya.
Penangkapan Kurir sabu sabu asal Tulungagung ini berawal saat Rahdian Ubaidillah, warga Desa Sukorejo Wetan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Mondar mandir berlagak mencurigakan di sekitar SPBU Durenan, Mengetahui tingkah lakunya yang mencurigakan ini, jajaran Kepolisian Sektor Durenan langsung menghampirinya dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Sementara itu dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu sabu di saku celananya, lengkap dengan alat hisapnya.
Kapolsek Durenan, AKP.Mochamad Solichin Menerangkan, Pelaku merupakan residivis pengedar narkoba, Yang sebelumnya pernah mendekam dipenjara akibat mengedarkan narkoba jenis Double L Di Tulungagung, Sedangkan saat ini Tersangka ditangkap petugas lantaran terbukti mengedarkan sabu sabu di wilayah Durenan Trenggalek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 0,91 gram sabu sabu, satu pipet, 1 Hp, dan uang tunai sebesar 1.300.000 rupiah, sudah diamankan dimapolres Trenggalek Guna Proses Hukum Lebih Lanjut, Akibat Perbuatannya, Pelaku di Jerat Pasal 114 undang undang Republik Indonesia tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.