TRENGGALEK – bioz.tv – Warga Kalimantan yang tinggal di desa sumberdadi kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, nekat banting setir jadi pengedar sabu sabu setelah lama menganggur, Dirinya mengaku nekat melakukan ini lantaran tergiur upah yang didapatkannya, untuk mencukupi kebutuhannya sehari hari.
UGI warga Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, yang sudah lama tinggal di desa sumberdadi Trenggalek, Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah kepergok melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu, di pinggir jalan, masuk desa pogalan kecamatan pogalan kabupaten Trenggalek. Modus yang digunakan pelaku ini yakni, dengan cara mengedarkan serta menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
UGI, Kurir sabu sabu ini menjelaskan, Pihaknya mengaku baru sekali ini menjadi kurir sabu, dirinya mengaku hanya disuruh oleh seseorng asal kecamatan kampak, untuk mengambil sabu sabu ini dari Surabaya dan dirinya hanya mendapatkan upah sebesar 400 ribu rupiah untuk sekali jalan dan membawa 1,69 gram sabu.
Pelaku berhasil diamankan Pihak kepolisian saat hendak melakukan transaksi di depan waung kopi yang ada di desa pogalan, Sementara itu pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan pihak kepolisian guna proses penyidikan dan penyelidikan kasus lebih lanjut, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.