TRENGGALEK – bioz.tv – Residivis Pencuri hewan ternak asal Desa Dukuh Kecamatan Watulimo, Yang baru saja keluar dari penjara, Kembali melancarkan aksinya di desa tasikmadu kecamatan watulimo, dengan mencuri seekor kambing milik mantan juragannya sendiri, yang berada di kandang samping rumah.
Pernah dipenjara karena melakukan pencurian, Tak membuat M-G warga desa dukuh kecamatan watulimo ini kapok melakukan hal yang sama, Pasalnya, Meski baru saja keluar dari penjara, M-G kembali melakukan pencurian hewan ternak berupa kambing milik Suminto, warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Korban Pencurian kambing, Suminto Menerangkan, Pencurian hewan ternak ini terungkap saat tersangka hendak menjual hewan tersebut dan kepergok salah satu warga yang hafal terhadap ciri ciri kambing tersebut milik suminto, mengetahui hal ini warga tersebut langsung memberitahukannya ke suminto. Sementara itu korban juga langsung berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku, Tak menunggu waktu lama akhirnya pelaku juga berhasil di lumpuhkan oleh pihak kepolisian dengan dihadiahi timah panas pada kaki tersangka.
Berdasarkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas, juga pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, sementara itu saat melakukan aksinya, Diduga tersangka memakai jimat sejenis kalung Agar kambing tidak bersura saat di curi, Sehingga proses pencurian bisa berjalan mulus.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani Proses Hukum Lebih lanjut. Dipastikan Residivis Pencuri ini akan kembali menikmati gelapnya jeruji besi penjara dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara, sesuai pasal 362 dan pasal 363 KUHP.