TRENGGALEK – bioz.tv – Residivis pencurian kendaraan bermotor asal Desa Dukuh Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, berhasil dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Pelaku dilumpuhkan saat hendak melawan petugas setelah kepergok mencuri sepeda motor sekaligus mencuri hewan ternak milik warga di tempat yang sama.
Jajaran kepolisian Resort Trenggalek sektor watulimo berhasil meringkus residivis curanmor asal watulimo, setelah kembali melakukan aksinya mencuri motor milik suyoto warga desa tasikmadu kecamatan watulimo, Pencurian berlangsung saat motor milik korban terparkir di pinggir jalan kawasan hutan cengkrong kecamatan watulimo, dengan posisi kunci motor tertancap di bagian jok motor. Selain mencuri motor, pelaku juga mencuri kambing milik korban, menggunakan motor hasil curian ini.
Kasubag Humas Polres Trenggalek IPTU.Supadi menerangkan, Berdasarkan laporan warga terkait curanmor dan pencurian hewan ternak yang terjadi di kecamatan watulimo, Jajaran satreskrim Polsek Watulimo langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan se ekor kambing. Pelaku pencurian ini merupakan salah satu residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
Saat ini tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan hewan ternak ini, sudah diamankan di mapolres trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya, Tersangka di jerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.