Jelang “Kenaikan Tarif” Warga Trenggalek Padati Samsat “Drive Thru”

oleh
oleh

TRENGGALEK – bioz.tv – Suasana berbeda terlihat di Samsat Drive Thru Stadion Minak Sopal Kabupaten Trenggalek Jawa Timur pada kamis 5 Januari 2017, Tepatnya Sehari Menjelang kenaikan sejumlah biaya perpanjangan dan pengurusan surat surat kendaraan bermotor,  Samsat Drive Thru ini tampak dipenuhi antrian panjang warga yang ingin membayar pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Antrian warga pun terlihat memanjang hingga ke luar area drive thru.

Antrian panjang terjadi di samsat drive tru maupun di kantor bersama samsat kabupaten Trenggalek sejak dua hari terakhir, Antrian ini terjadi lantaran banyaknya pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraannya yang sudah hampir jatuh tempo. Selain itu membludaknya warga di samsat drive tru ini di picu oleh rencana kenaikan sejumlah biaya perpanjangan surat surat kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku sejak 6 januari 2017. Oleh karena itu warga memanfaatkan momen sehari sebelum kenaikan tarif ini, untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

Musri salah satu warga yang ikut antri membayar pajak kendaraannya mengaku, Dirinya  sudah mengetahui akan adanya rencana kenaikan sejumlah pengurusan surat kendaraan bermotor ini. Sehingga dirinya memilih untuk segera mengurus  perpanjangan STNK  kendaraan bermotornya sebelum tarif nya menjadi lebih mahal, meski harus mengantri sejak pagi hingga siang hari, dirinya mengaku rela dami mendapatkan tariff pajak kendaraan yang lebih murah.

Sementara itu Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Heru Sudjio juga mengatakan, Menyikapi lonjakan antrian warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor ini, Dan demi memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat, Pihaknya juga memberikan perpanjangan jam layanan hingga pukul 9 malam. Dengan demikian diharapkan  warga yang antri bisa terlayani dengan baik.

Rencana kenaikan sejumlah tarif pengurusan surat surat kendaraan bermotor yang menghebohkan masyarakat  ini, Sebenarnya sudah terjadi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak atau P-N-P-B, yang  tertanggal sejak 6 Desember 2016 lalu, Sedangkan Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 6 januari 2017. Akibatnya beberapa hari terakhir menjelang berlakunya tarif baru tersebut, Sejumlah kantor pelayanan samsat selalu di banjiri warga masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraannya.

https://youtu.be/y784AGTmGKc

Views: 0