TRENGGALEK – bioz.tv – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil ringkus dua tersangka pelaku penangkapan, pengelolaan, Penangkaran, dan Pemasaran benih lobster tanpa kelengkapan surat ijin atau SIUP, Penagkapan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan penangkapan benih lobster dengan ukuran panjang kurang dari delapan centimeter. https://youtu.be/_3BA8KwJK7g
“MENEGANGKAN”… Penengakapan Pelaku Penyelundupan “Benih Lobster” Di Perairan Prigi Trenggalek
