TRENGGALEK – bioz.tv – Dalam pelaksaan takbir keliling yang diselenggarakan masyarakat Pihak kepolisian beserta Forkopimda membatasi terhadap jenis takbirnya, Untuk takbir keliling yang bersifat hura hura dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, pihak kepolisian melarangnya, Namun untuk Takbir keliling yang bersifat religi tidak dilarang. https://youtu.be/QaGBx_cxGFI
MUI & POLISI Larang Takbir Keliling Di Trenggalek ??
