TRENGGALEK, bioztv.id – Seluruh kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek sepakat membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan koperasi ini menjadi syarat wajib agar dana desa tahap kedua tahun 2025 bisa dicairkan.
Deklarasi pembentukan koperasi berlangsung serentak di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (16/5/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa dana desa tahap kedua pasti tidak cair jika koperasi belum terbentuk.
“Alhamdulillah, hari ini semua kepala desa, BPD, dan camat berkomitmen membentuk Koperasi Merah Putih. Ini menjadi salah satu dokumen persyaratan pencairan dana desa tahap kedua,” ungkap Edy.
Musdes Khusus Ditargetkan Mulai 20 Mei
Sebelum koperasi berdiri, setiap desa wajib mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas pendirian koperasi. “Kami menargetkan semua desa mulai 20 Mei sudah menggelar musdes khusus. Desa yang sudah menggelar musdes bisa langsung berkoordinasi dengan notaris,” imbuh Edy.
Pemerintah daerah siap mendukung pendanaan awal proses pendirian, termasuk biaya akta notaris. Sementara itu, modal awal, simpanan pokok, dan simpanan wajib koperasi akan dibahas oleh anggota koperasi di masing-masing desa.
Jangan Hanya Formalitas Syarat
Meskipun program ini dinilai strategis untuk memberdayakan ekonomi desa, beberapa pihak mengingatkan agar koperasi yang terbentuk tidak sekadar formalitas demi pencairan dana. Sebab, banyak program serupa sebelumnya mangkrak karena minim aktivitas usaha.
“Koperasi Merah Putih ini jangan hanya sekadar nama. Harus benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa, bukan hanya syarat administrasi,” ujar seorang Kepala Desa di Kecamatan Pogalan yang enggan disebutkan namanya.
Rencana Enam Pintu Usaha Desa
Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi pilar ekonomi desa yang mandiri, menekan angka pengangguran, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan layanan berbasis desa. Jika berjalan optimal, koperasi ini berpotensi menjadi contoh model ekonomi kerakyatan yang kuat di daerah.
Ke depannya, koperasi ini akan mengelola enam sektor usaha, mulai dari simpan pinjam, penyediaan sembako murah, layanan kesehatan desa, hingga usaha berbasis potensi lokal. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek akan mendampingi pengelolaan koperasi agar benar-benar produktif.
“Pesannya, mari kita laksanakan instruksi ini dengan baik. Kita ikuti bersama aturan dan tata kelolanya. Jangan sampai asal jadi,” pungkas Edy Soepriyanto.(CIA)
Views: 552
















