Dana Desa Trenggalek Dipangkas 83 %, Infrastruktur Desa 6 Tahun ke Depan Terancam Tersendat

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Pemerintah pusat memangkas Dana Desa (DD) secara drastis dan membuat pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek menghadapi badai fiskal serius. Jika sebelumnya setiap desa rata-rata menerima Rp 1 miliar, kini para kepala desa hanya mengelola anggaran sekitar Rp 200 juta hingga Rp 375 juta. Kondisi ini memaksa mereka memutar strategi pembangunan.

Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono, menyampaikan langsung kekhawatirannya. Ia menegaskan bahwa selama ini Dana Desa menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur di pelosok.

“Saat ini, Dana Desa di Trenggalek rata-rata hanya berkisar antara Rp 200 juta sampai Rp 375 juta per desa,” ungkap Puryono.

Pusat Pangkas 83 Persen Anggaran Lewat APBN

Puryono menyebut pemerintah pusat memangkas Dana Desa hingga 83 persen melalui skema APBN. Pemerintah pusat langsung mengalihkan anggaran tersebut untuk membiayai program nasional enam tahun ke depan, sehingga desa tidak pernah menerima dana itu.

“Pusat memotong 83 persen anggaran DD secara langsung melalui APBN. Dana itu tidak masuk ke desa,” tegasnya.

Kebijakan tersebut mempersempit ruang gerak pemerintah desa. Para kepala desa kini kesulitan merealisasikan pembangunan jalan lingkungan, saluran air, hingga fasilitas umum yang sangat dibutuhkan warga.

ADD Tetap Stabil Berkat Pemkab Trenggalek

Di tengah tekanan fiskal dari pusat, Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap menjaga stabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Puryono mengapresiasi langkah tersebut karena membantu desa mempertahankan operasional pemerintahan.

“Alhamdulillah, berkat Pak Bupati, Ketua DPRD, dan seluruh stakeholder, ADD Trenggalek tetap aman dan tidak dipotong. Ini bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap desa,” jelasnya.

Keputusan pemerintah daerah mempertahankan ADD membuat desa masih bisa menjalankan roda pemerintahan, meski kemampuan pembangunan fisik menurun drastis.

Desa Jalankan Program Wajib Pusat

Pemerintah desa juga harus mengalokasikan sisa Dana Desa untuk membiayai program mandatori dari pusat. Mereka wajib menganggarkan dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), penanganan stunting, serta program nasional lain yang telah ditentukan.

“Program-program itu sudah ditentukan pusat dan wajib kami biayai dari Dana Desa,” tambah Puryono.

Kewajiban tersebut membuat desa hampir tidak memiliki fleksibilitas untuk membiayai kebutuhan prioritas warga sesuai kondisi lokal.

Enam Tahun Penuh Tantangan

Puryono memperkirakan enam tahun ke depan akan menjadi periode terberat bagi pembangunan desa, khususnya di Trenggalek. Meski begitu, ia memastikan para kepala desa tidak akan menyerah.

“Dengan aturan sekarang, membangun fisik akan sangat sulit. Namun desa tidak boleh berhenti bergerak. Kami harus mencari terobosan dan sumber pembiayaan alternatif demi melayani masyarakat,” ujarnya optimistis.

Usulan: Hapus Dana Desa, Perbesar ADD

Secara terbuka, Puryono mengajukan pandangan berbeda. Ia menilai pemerintah desa akan lebih leluasa bekerja jika pemerintah pusat menghapus Dana Desa dan menggantinya dengan peningkatan signifikan pada ADD.

“Kami lebih sepakat jika Dana Desa dicabut dan diganti dengan peningkatan ADD. Kami akan lebih nyaman menjalankan tugas karena punya fleksibilitas mengelola anggaran sesuai kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini desa kerap hanya menjadi objek kebijakan pusat tanpa ruang inovasi. Bahkan, beberapa desa harus menanggung utang pekerjaan akibat perubahan skema anggaran yang datang mendadak.(CIA)

Views: 38