Diduga Korupsi Dana BLM PUAP Gapoktan, Emak Emak Asal Watulimo Terancam 20 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga gelapkan dana program Bantuan Langsung Masyarakat  Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM PUAP) hingga ratusan juta rupiah, Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) “Langgeng” Desa Prigi Kecamatan Watulimo  akhirnya diringkus Polisi.

Kasus dugaan korupsi dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek ini terungkap pasca adanya penemuan petugas terkait penggunaan dana BLM PUAP yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam hal ini dana tersebut diduga digunakan oleh pelaku Hartini, warga Desa Prigi  yang saat itu menjabat sebagai bendahara Gapoktan.

Menanggapi Hal ini Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Kasus dugaan korupsi ini berawal sejak tahun 2011 lalu, yaitu tersangka membuat Rencana Usaha Bersama (RUB) Fiktif agar mendapat bantuan dari kementerian pertanian sebesar 100 Juta rupiah. Selanjutnya dana tersebut dikembangkan melalui usaha simpan pinjam hingga menjadi lebih dari 200 juta rupiah, namun dana yang sebesar 138.238.000 justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, yaitu untuk usaha kripik, namun usahanya bangkrut.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Alat Produksi Kripik Pisang, Uang Tunai senilai 8 Juta Rupiah, Rekening bank dan beberapa dokumen lain. Akibat peruatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.dan denda maksimal 1 miliar rupiah

Views: 2