TRENGGALEK, bioztv.id – Terlibat rentetan kasus dugaan suap penyertaan modal pemerintah Kabupaten Trenggalek ke perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) Percetakan Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada beberapa tahun silam, Salah satu Oknum PNS Pemkab Trenggalek akhirnya tercyduk kejaksaan dan langsung dijebloskan kedalam penjara.
Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan negeri Trenggalek, penetapan tersangka terhadap salah satu PNS pemkab Trenggalek dilakukan karena yang bersangkutan mengetahui proses suap tersebut dilakukan, tersangka merupakan pemilik rekening yang digunakan untuk menerima uang transferan suap dari direktur PDAU Gatot Purwanto kepada anggota DPRD Trenggalek atasa nama Sukaji senilai 200 juta rupiah.
Menaggapi hal ini Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa menerangkan, Bahwa PNS yang ditetapkan tersangka tersebut atas nama Fatkhur rohman yang bertugas di Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek. Penetapan tersangka dan penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam di ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap fatkhur, kejaksaan Negeri Trenggalek juga telah menetapkan anggota DPRD trenggalek Sukaji sebagai tersangka lantaran menerima suap dari direktur PDAU. kejaksaan menilai proyek penyertaan modal tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, karena saat ini mesin percetakan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Views: 0

















