TRENGGALEK, bioztv.id – Proses finalisasi Tata Tertib DPRD Kabupaten Trenggalek sempat alot, Sejumlah wakil rakyat akhirnya sepakati tiadakan salah satu ayat dari pasal 143. Pasalnya, sejumlah wakil rakyat khawatir jika ayat dari pasal tersebut akan menghambat kinerja anggota DPRD.
Salah satu pasal yang sempat menimbulkan kontroversi saat finalisasi ranperda Tata Tertib DPRD Kabupaten Trenggalek ini adalah pasal 143, pada pasal tersebut ada 5 ayat yang membahas terkait kegiatan anggota Dewa, jam kerja, hari kerja dan ketentuan lain seputar kinerja anggota dewan.
Pimpinan Rapat Paripurna, Guswanto menerangkan, Salah satu ayat yang dihilangkan dari tatib pasal 143 tersebut adalah ayat 2. Pada ayat tersebut menyebutkan terkait pengaturan hari kerja anggota dewan, yang dikhawatirkan justru akan berbenturan dengan hari kerja PNS sekretariat dewan yang menjadi pendamping kegiatan anggota dewan. Pasalnya hari kerja PNS hanya sampai hari Jumat, sedangkan setiap kegiatan DPRD juga harus ada pendampingan dari pegawai Sekretariat Dewan yang merupakan PNS.
Dengan dihilangkannya salah satu ayat dari pasal 143 ranperda tata tertib DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut, diharapkan jusru akan meningkatkan kinerja wakil rakyat untuk mengawal aspirasi rakyat dan mengawal pembangunan Kabupaten Trenggalek menjadi lebih baik lagi dari tahun tahun sebelumnya.
Views: 0

















