PROLEGDA Trenggalek Tahun 2018, Dari 25 Ranperda Baru Terselesaikan 20 Ranperda Saja

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 belum sepenuhnya terselesaikan oleh DPRD Trenggalek, pasalnya, hingga akhir tahun tahun 2018 ini, dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru terselesaikan 20 Ranperda saja.

Berdasarkan keterangan salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Pada tahun 2018 ini secara garis besar Prolegda Kabupaten renggalek hampir selesai semua. Dari 25 Ranperda sudah terselesaikan 20 ranperda. Ranperda tersebut terdiri dari ranperda inisiasi DPRD dan Ranperda Inisiasi Bupati.

Lebih lanjut Wail Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono Menjelaskan, Pada Prolegda tahun 2018 ini juga ada tambahan satu Ranperda inisiasi Bupati. Selain itu juga ada 4 Ranperda yang ditarik karena masih menunggu kepastian regulasi dari Kementrian. Salah satu dari empat ranperda yang ditarik tersebut adalah ranperda terkait RTRW.

Dengan telah diselesaikannya beberapa ranperda menjadi perda tersebut, Pihak dewan berharap agar Bupati segera menindaklanjuti perda tersebut dengan peraturan bupati agar bisa segera diaplikasikan dalam proses pembangunan Trenggalek.

Views: 0