TRENGGALEK, bioztv.id – Sudah mendekam dibalik jeruji penjara, Kakek cabul asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek belum mengakui perbuatan cabulnya, Dirinya tidak mengakui bahwa dirinya telah menyodomi anak dibawah umur, namun hanya menggesek gesekkan kemaluannya dibalik celana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dirilis Polres Trenggalek, kasus pebcabu;an ini berawal saat pelaku Paniyo memanggil korban yang masih berusia 9 tahun ke rumah pelaku dengan iming iming akan dibuatkan layang layang, selanjutnya pelaku mengajak korban ke salah satu rumah kosong dan mencabuli korban hingga empat kali. Sementara itu pelaku justru mengelak jika dirinya dikatakan sudah mencabuli korbannya.
Menanggapi hal ini pelaku pencabulan, Paniyo menerangkan, menurutnya yang mengajak untuk berbuat asusial terlebih dahulu adalah korban, sedangkan dirinya hanya meladeni kemauan korban dan memberinya uang saku senilai 10 ribu rupiah.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolre Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda sebesar 5 miliar rupiah.
Views: 0

















