Sharing Payung Hukum Honor GTT PTT, DPRD Mojokerto Sowan Di DPRD Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sharing seputar payung hukum terkait pemberian honor bagi guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT), DPRD Kota Mojokerto sambangi Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek untuk mengetahui fasilitasi maupun regulasi dalam penganggarannya.

Berdasarkan keterangan dari koordinator komisi 3 DPRD Kota Mojokerto, Suyono menjelaskan, saat ini didaerah masih kesulitan untuk merealisasikan anggaran bagi GTT maupun PTT non aparatur sipil Negara (ASN), khusunya untuk kalangan GTT dan PTT yang ada di MI dan MTS, karena belum adanya peraturan daerah ataupun payung hukum yang menaungi hal tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarudin menerangkan, bahwa pihaknya sangat berterimakasih atas kedatangan DPRD Kota Mojokerto tersebut, pasalnya, saat ini DPRD Kabupaten Trenggalek sedang membahas Perda terkait pendidikan secara umum, sehingga apa yang terjadi di Mojokerto bisa dijadikan acuan penyusunan ranperda di Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil kunjungan kerja DPRD Kota Mojokerto di Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek ini diketahui bahwa masih ada perbedaan yang cukup jauh dari segi nilai honor GTT maupun PTT, Pasalnya, untuk GTT maupun PTT di Kota mojokerto saat ini sudah mendekati UMR, sedangkan kalu di Trenggalek masih jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Views: 1