TRENGGALEK, bioztv.id – 12 dari 13 narapidana tindak pidana korupsi di rumah tahanan (Rutan) kelas dua B Trenggalek , Jawa Timur tidak mendapatkan remisi pada peringatan ulang tahun kemerdekaan ke 73 republik indonesia. Sedangkan yang mendapatkan remisi hanya ada 1 nara pidana saja.
Pada momen peringatan HUT ke 73 Republik Indonesia ini sedikitnya ada 106 nara pidana di rutan kelas 2B kabupaten Trenggalek yang mendapatkan remisi, dari ratusan tersebut 1 diantaranya adalah Napi Korupsi yang sudah lama mendekam dipenjara, dan 3 diantaranya langsung bebas.
Menanggapi hal ini, Kepala Rutan Trenggalek, Dadang Sudrajad, menerangkan, satu satunya Napi Korupsi di Rutan Trenggalek yang menapatkan remisi adalah mantan anggota D-P-R-D Trenggalek, Sukono. Dirinya empat dijerat kasus korupsi akuisisi bank Perkreditan Rakyat Oleh Pemkab Trenggalek pada beberapa tahun silam. Pada pemberian remisi kali ini sukono memperoleh pemotongan masa pemidanaan selama tiga bulan.
Perlu diketahui bahwa, untuk proses pengajuan remisi kasus korupsi harus memenuhi beberapa persyaratan khusus, seperti halnya harus membayar denda dan mengganti kerugian keuangan negara sesuai putusan majelis hakim. Selain itu napi juga harus berkelakukan baik sedikitnya selama enam bulan terakhir dan tidak pernah melanggar tata tertib rutan, serta menjadi justice collaborator.
Views: 0

















