TRENGGALEK, bioztv.id – Rapat Paripurna terbuka bersama ungsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Trenggalek dan Bupati tandatangani keputusan Kebijakan umum anggaran & Prioritas plavon anggran sementara (KUA & PPAS), Keputusan tersebut selanjutnya akan dijadikan acuan dalam penyusunan APBD Trenggalek tahun 2019.
Setelah menjalani pembahasan yang cukup panjang dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Trenggalek, Kebijakan umum anggaran & Prioritas plavon anggaran sementara (KUA & PPAS) Kabupaten Trenggalek tahun 2019 akhirnya resmi disahkan oleh wakil rakyat pada awal agustus tahun 2018 ini. Pengesahan KUA PPAS Tersebut dilakukan di hadapan seluruh ungsur forkopimda di graha paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menerangkan, Mengingat KUA PPAS merupakan salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan APBD pada tahun berikutnya, dengan telah disahkannya KUA & PPAS ini diharapkan pemkab Trenggalek bisa segera menyelesaikan penyusunan kebijakan dan APBD tahun 2019 yang lebih tepat dan memihak kepada rakyat.
Sementara itu Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak juga menerangkan, Untuk mendukung penyusunan hingga realisasi APBD pada tahun berikutnya, pihaknya akan menekankan peran aktif fungsi pengawasan. Dengan demikian seluruh pelaksanaan pembangunan bisa lebih transparan dan tidak mudah untuk diselewengkan.
Perlu diketahui bahwa, ada beberapa hal yang ditekankan DPRD pada pembahasan KUA PPAS bersama OPD terkait, Salah satunya yaitu upaya peningkatan target pendapatan asli daerah (PAD), Pasalnya, pihak dewan masih menemukan ada banyak obyek penghasil PAD yang tidak dikelola dengan baik, sehingga hanya menghasilkan pendpatan dibawah peluang pendapatan yang ada.
Views: 2
















