DPRD Trenggalek Racik Tatib Baru Sesuai PP 12 Tahun 2018, Ini Dia Poin Poinnya

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP) 12 Tahun 2018, Pansus tatib DPRD Kabupaten Trenggalek kembali godok tata tertib baru yang mengatur tugas dan wewenang anggota dewan. Dengan demikian pada tatib baru ini akan ada beberapa penguatan terhadap peran anggota DPRD.

Mengacu pada PP 12 Tahun 2018, beberapa poin yang menonjol dari tatib dewan terbaru ini antara lain terkait evaluasi APBD, dalam hal ini pembahasan Badan Anggaran (Banggar) tidak hanya dengan T-A-P-D saja, namun harus dengan kepala daerah, karena pada dasarnya DPRD dan Bupati merupakan mitra sejajar. Sedangkan untuk pembahasan produk hukum DPRD akan lebih dipersingkat dan tidak harus melewati pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, tapi langsung dibentuk Pansus. Sedangkan untuk pembuatan Perda, mekanismenya tetap harus melewati pandangan fraksi. Sedangkan masa kerja Ranperda paling lama satu tahun

Katua Pansus Tatib DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto juga menjelaskan, Bahwa penyusunan tatib baru ini disusun berdasarkan regulasi baru, yakni PP 12 Tahun 2018 yang secara resmi menggantikan dari PP no 16 Tahun 2010, tentang penyusunan tatib terkait tugas dan fungsi anggota dewan.

Poin poin yang menonjol lainnya dari tatib terbaru ini yaitu terkait hari kerja anggota DPRD,  pasalnya hari kerja DPRD nantinya tidak hanya pada hari kerja kalender saja, tapi di hari libur dewan juga bisa melakukan rapat-rapat, Banggar atau Banmus. Dengan demikian kinerja anggota dewan akan lebih cepat dan tidak tergantung dengan kalender hari kerja.

Views: 1