TRENGGALEK, bioztv.id – Kondisi pengelolaan keuangan pada DInas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek menjadi catatan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pasalnya dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya tunggakan hutang sekitar 1,7 Miliar rupiah yang belum terselesaikan.
Tunggakan hutang yang terjadi di DInas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek ini dikrtahui sudah terjadi sejak lebih dari 10 tahun lalu, Tunggakan hutan tersebut diakibatkan oleh adanya kredit macet dari kucuran dana yang bersumber dari APBD, yang dialokasikan ke sejumlah kelompok pertanian dan kelompok peternakan pada tahun 2001 lalu.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek Joko Surono menerangkan, Kredit macet senilai sekitar 1,7 M tersebut terdiri dari dua sektor, yaitu sektor pertanian dan sektor peternakan. Untuk tunggakan di sektor pertanian hanya sekitar 150 jutaan, sedangkan di sektor peternakan ada sekitar 1,5 M lebih.
Lebih lanjut pihak Dinas Pertanian dan Pangan juga menjelaskan, Untuk memperbaiki kredit macet ini pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi terhadap debitur yang pernah mendapat kucuran dana tersebut, selanjutnya pihak dinas juga akan berupaya mengeluarkan dana yang masih mengendap di debitur tersebut.
Views: 1

















