TRENGGALEK, bioztv.id – Edarkan dan gunakan uang palsu sebagai alat pembayaran, Warga Desa Sawahan Kecamatan Panggul Kabupaten Trengaek Jawa Timur, Akhirnya diringkus Polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibelaik jeruji besi, hingga masa hukumannya usai.
Kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Ahmad Siswandi, Warga Desa Sawahan Kecamatan Panggul ini terungkap pasca pelaku menggunakan uang Palsu tersebut untuk membeli rokok di salah satu toko yang ada di kecamatan panggul. Mendapat informasi tersebut satreskrim Polsek Panggul langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Terminal Kecamatan Panggul.
Menanggapi penangkapan Pengedar Uang Palsu ini, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Sumiandana Menjelaskan, Dari hasil penangkapan terhadap pelau, petugas juga berhasil menegamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 8 lembar di dalam dompet tersangka, dan 20 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang disimpan di jok mobil depan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 uuri nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Views: 1

















