TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok lakukan transaksi jual beli Pil Double L Di dekat warung Kopi Yang ada di Kabupaten Trenggalek, Pengedar Pil Double L Asal Kabupaten Tulungagung di grebek Polisi, Akibat perbuatannya ini, Pelaku langsung digelandang petugas, dan dijebloskan kedalam jeruji besi.
Kasus peredaran Narkoba yang melibatkan pegedar asal luar kota ini terungkap pasca dua pembelinya atas nama Murdian dan Diko Ibrahim diamankan petugas di Pos Widowati Trenggalek, saat digeledah keduanya terbukti membawa 84 Pil double L yang baru saja dibeli dari pengedar asal Desa Notorejo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, atas nama Rudi Yoyon Setiyawan.
Menanggapi pennagkapan Pengedar Narkoba asal luar kota ini, KBO Satnarkoba Polres Trenggalek, Ipda Rohmad Hudi menjelaskan, Setelah kedua pembeli tersebut ditangkap, akhirnya petugas melakukan pengejaran terhadap Pengedar atas nama Rudi Yoyon Setiyawan, dan berhasil ditangkap di Kawasan Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Views: 0
















