10 Kursi Empuk Pimpinan di Trenggalek Kosong, Komisi I DPRD Desak pada 2027 Terisi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek mendorong pemerintah daerah segera mengisi 10 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dan satu posisi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif yang masih kosong. Komisi I menargetkan seluruh jabatan tersebut terisi pada semester pertama 2027.

Komisi I membahas percepatan pengisian jabatan strategis ini bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek. Langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran pemerintahan sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan BKPSDM telah menyiapkan anggaran seleksi terbuka (open bidding) dalam rancangan APBD 2027 untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Dari BKPSDM tadi menyampaikan, insyaallah pada 2027 nanti akan terisi semuanya, sejumlah 10 jabatan yang kosong dan sekda. Insyaallah itu sudah dicadangkan di APBD 2027,” ujar Guswanto usai rapat kerja.

Desak Pengisian Jabatan Tuntas Awal 2027

Guswanto menekankan pentingnya mengisi jabatan dengan pejabat definitif daripada terus mengandalkan Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, Plt memang dapat menjalankan tugas administratif, tetapi pejabat definitif memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengambil keputusan dan mengeksekusi program prioritas daerah.

Karena itu, Guswanto mendesak BKPSDM menyusun jadwal teknis seleksi sejak awal tahun agar pemerintah daerah dapat memenuhi target pengisian jabatan pada semester pertama 2027.

“Komisi I mengharapkan pada 2027 supaya terisi semua. Tadi dari BKD menyampaikan bahwa pada semester pertama sudah mulai pengisian,” terangnya.

Guswanto juga mengingatkan kemungkinan bertambahnya jumlah jabatan kosong apabila ada pejabat eselon yang memasuki batas usia pensiun (BUP) saat proses seleksi berlangsung.

DPRD Awasi Seleksi dan Kesiapan Kualifikasi ASN

Terkait mekanisme seleksi calon pejabat, Guswanto menegaskan Komisi I tidak memiliki kewenangan menentukan figur yang terpilih. Komisi I menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan serta memantau aspek administratif sesuai kewenangannya.

Guswanto menyebut kesiapan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan ketersediaan anggaran sebagai dua faktor utama yang menentukan kelancaran proses pengisian jabatan.

“Yang pertama SDM-nya sudah siap apa belum, termasuk persyaratannya. Yang kedua, anggarannya mampu apa tidak,” tegas Guswanto.

Ia juga menepis spekulasi publik yang menduga Pemkab Trenggalek sengaja membiarkan jabatan kosong untuk menghemat belanja pegawai.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan calon pejabat memenuhi persyaratan pangkat, memiliki rekam jejak yang baik, dan menguasai kompetensi sesuai jabatan.

“Pemenuhan persyaratan menjadi faktor penting untuk menjaga proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tetap akuntabel dan transparan,” pungkasnya.(CIA)

Views: 20