TRENGGALEK, bioztv.id – DPRD Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat. Dalam pembahasan Rancangan APBD 2027, DPRD juga menyoroti sisa pinjaman daerah, belanja pegawai, hingga alokasi anggaran infrastruktur.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan sejumlah catatan tersebut setelah rapat paripurna yang membahas jawaban Bupati Trenggalek atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD.
Doding menegaskan, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat menuntut Pemkab Trenggalek menggali potensi pendapatan daerah secara lebih kreatif dan inovatif.
Namun, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menaikkan pajak atau retribusi secara serampangan hingga memberatkan masyarakat.
“Harapannya PAD juga ditingkatkan dengan tidak membebani masyarakat,” tegas Doding seusai rapat paripurna.
Sisa Pinjaman Rp29 Miliar dan Anggaran Infrastruktur
Selain mengejar peningkatan pendapatan, DPRD menyoroti pengelolaan sisa pembiayaan pinjaman daerah tahun anggaran 2026. Nilainya diperkirakan masih mencapai sekitar Rp29 miliar.
Doding meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencocokkan dokumen keuangan secara cermat. Langkah ini penting agar alokasi belanja pegawai dan infrastruktur tetap sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Jadi ada sisa pinjaman ini, sisa yang tahun 2026 sekitar Rp29 miliar. Selain ada belanja pegawai, belanja infrastruktur itu kan memang tahun 2027 masih ada relaksasi dari pusat,” terangnya.
DPRD berharap pemerintah daerah menyusun postur APBD 2027 secara realistis. Ketelitian dalam menghitung pendapatan dan belanja juga diperlukan agar rancangan anggaran tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat.
DPRD Minta Kepastian Pembiayaan Gaji PPPK Rp280 Miliar
DPRD juga menyoroti kepastian skema pengalihan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat.
Saat ini, APBD Trenggalek mengalokasikan sekitar Rp280 miliar untuk membayar gaji PPPK. Besarnya kebutuhan tersebut menjadi perhatian di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Doding menjelaskan, apabila pemerintah pusat mengambil alih 25 persen pembiayaan PPPK, Pemkab Trenggalek harus tetap memperoleh alokasi dana yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana itu untuk membiayai program prioritas lain. Sebaliknya, pengalihan pembayaran tanpa tambahan ruang fiskal tidak akan memberikan keuntungan nyata bagi daerah.
“Kalau dibayari pusat ya dana yang selama ini kita gunakan untuk membayar PPPK ya harus ditinggal di Trenggalek. Kalau ditinggal di sini kan bisa kita gunakan untuk yang lain. Tapi kalau nanti dibayari pusat terus yang untuk membayar selama ini tidak dikasihkan ke kita lagi, kan ya percuma,” tandasnya.
Pembahasan APBD 2027 Berlanjut ke Komisi dan Banggar
DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan APBD 2027 melalui rapat di tingkat fraksi, komisi, hingga Badan Anggaran (Banggar).
Tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi setiap fraksi dan komisi untuk mendalami jawaban bupati sekaligus mengevaluasi rencana pendapatan dan belanja daerah.
DPRD kemudian akan membawa hasil pembahasan ke rapat paripurna sebelum melanjutkan proses penetapan Raperda APBD 2027.
“Jadi jawabannya sudah disampaikan oleh Pak Bupati. Nanti dari fraksi akan menindaklanjuti dengan rapat di komisi dan Banggar sebelum diparipurnakan menjadi Raperda APBD 2027,” pungkas Doding.(CIA)
Views: 14

















