Uang Belanja Harian Ludes Buat Judi, 5 Pasangan di Trenggalek Pilih Akhiri dengan Cerai

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idKecanduan judi online mulai merusak sejumlah rumah tangga di Kabupaten Trenggalek. Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat sedikitnya lima perkara perceraian yang berkaitan dengan perjudian sepanjang semester pertama 2026.

Dari perkara tersebut, judi online menjadi faktor yang paling menonjol. Kebiasaan bertaruh tidak hanya merusak hubungan pasangan, tetapi juga menggerus kondisi ekonomi keluarga.

Suami yang kecanduan judi online kerap menghabiskan uang keluarga untuk memasang taruhan. Kondisi itu membuat kebutuhan rumah tangga terabaikan dan memicu konflik berkepanjangan.

Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, mengatakan faktor perjudian terus muncul dalam perkara perceraian setiap tahun.

“Pengadilan mencatat ada lima perkara perceraian di Trenggalek yang berakar murni dari faktor judi,” kata Toif.

Uang Nafkah Habis untuk Judi Online

Toif menjelaskan praktik perjudian dalam perkara perceraian cukup beragam. Selain judi online, sejumlah pasangan menghadapi masalah akibat perjudian konvensional, seperti sabung ayam.

Namun, judi online mendominasi perkara yang berkaitan dengan perjudian.

“Beberapa kasus berakar dari judi konvensional seperti sabung ayam. Tetapi mayoritas perkara yang kami tangani saat ini didominasi oleh kecanduan judi online,” terangnya.

Judi online juga langsung menghantam kondisi ekonomi keluarga. Ketika suami terus meningkatkan taruhan, kebutuhan rumah tangga ikut terabaikan.

Toif mengatakan suami yang kecanduan judi online sering menggunakan uang keluarga sebagai modal taruhan.

“Dampaknya sangat jelas ke masalah ekonomi. Tergugat kerap bermain judi online sehingga nekat memakai uang keluarga untuk modal bertaruh,” jelas Toif.

Kebiasaan tersebut membuat istri kehilangan hak atas nafkah yang seharusnya ia terima.

“Suami tidak memberikan uang itu kepada istrinya. Akibat judi online, alokasi nafkah untuk istri terhenti total,” tandasnya.(CIA)

Views: 10