Calon Kades di Trenggalek Tak Perlu Pendidikan Tinggi, Ijazah SMP Maupun Paket B Tetap Bisa Maju

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPanitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek membawa sejumlah perubahan penting dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa. Namun, pansus tetap mempertahankan syarat pendidikan bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades). Warga cukup mengantongi ijazah minimal SMP atau sederajat, termasuk lulusan Program Paket B, untuk maju dalam pemilihan kepala desa.

Pansus DPRD Trenggalek menetapkan ketentuan tersebut saat menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional. Langkah itu menjadi tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa, Guswanto, menjelaskan bahwa pembahasan draf regulasi kini telah memasuki Pasal 41. Pasal tersebut mengatur persyaratan bagi calon kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Hari ini tim menyelesaikan pembahasan dengan lancar hingga Pasal 41. Pasal ini mengatur dokumen persyaratan bagi calon kades, perangkat desa, maupun calon anggota BPD agar selaras dengan undang-undang desa yang baru,” ujar Guswanto.

Lulusan Paket B Tetap Bisa Maju

Di tengah tuntutan publik agar pemerintah menaikkan standar pendidikan kepala desa menjadi minimal SMA, pansus memilih tetap mengacu pada aturan nasional yang menetapkan syarat minimal lulusan SMP atau sederajat.

Keputusan tersebut memberi kesempatan yang sama bagi pemegang ijazah Paket B untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Kami menetapkan syarat pendidikan calon kepala desa tetap minimal SMP atau sederajat. Jadi, masyarakat yang memiliki ijazah Paket B tidak perlu berkecil hati karena mereka tetap bisa menggunakannya untuk mendaftar sebagai calon kades,” terang Guswanto.

Pansus menerapkan ketentuan berbeda bagi calon perangkat desa. Mereka mewajibkan setiap pelamar memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, termasuk lulusan Paket C.

“Kalau untuk posisi perangkat desa, pelamar wajib melampirkan ijazah minimal SMA atau sederajat. Kami juga mengakomodasi lulusan Paket C,” tambahnya.

Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah Menjadi Delapan Tahun

Selain mengatur syarat pendidikan, pansus juga menyesuaikan masa jabatan kepala desa dengan ketentuan terbaru dalam undang-undang.

Jika aturan sebelumnya menetapkan masa jabatan enam tahun, regulasi baru memperpanjang masa jabatan menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebelumnya membatasi masa jabatan hanya enam tahun. Dalam draf perubahan ini, kami menyesuaikannya menjadi delapan tahun dengan kesempatan maksimal dua kali masa jabatan,” kata Guswanto.

Sementara itu, pansus tetap mempertahankan batas usia calon kepala desa minimal 25 tahun dan calon perangkat desa minimal 20 tahun.

ASN, TNI/Polri Cukup Ambil Cuti, Perangkat Desa Mengundurkan Diri

Ranperda tersebut juga mengatur status kepegawaian peserta Pilkades yang berasal dari kalangan aparatur negara maupun perangkat desa.

Guswanto menjelaskan bahwa ASN, anggota TNI, dan anggota Polri tetap dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa tanpa harus mengundurkan diri dari profesinya. Mereka hanya wajib mengajukan cuti selama mengikuti seluruh tahapan Pilkades.

“Bagi PNS yang berniat maju sebagai calon kades, mereka cukup mengajukan permohonan cuti. Aturan ini juga berlaku sama untuk anggota TNI dan Polri. Mereka wajib mengambil cuti saat mengikuti kontestasi Pilkades,” jelasnya.

Sebaliknya, pansus mewajibkan perangkat desa aktif mengundurkan diri secara permanen setelah panitia menetapkan mereka sebagai calon kepala desa.

“Khusus untuk perangkat desa aktif, begitu panitia menetapkan mereka sebagai calon kades, mereka wajib mengundurkan diri secara permanen,” tegas Guswanto. (CIA)

Views: 16