TRENGGALEK, bioztv.id — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek menjadikan Kecamatan Munjungan sebagai lokasi utama sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini berangkat dari data ketenagakerjaan yang menempatkan Munjungan sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar kedua di Kabupaten Trenggalek setelah Kecamatan Watulimo.
Tingginya minat warga pesisir selatan untuk bekerja di luar negeri mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian khusus. Selain itu, Disperinaker juga mencatat sejumlah kasus PMI non-prosedural asal Munjungan yang berujung pada berbagai persoalan serius di negara tujuan.
Melalui agenda bertajuk Pelayanan Antar Kerja dalam Rangka Meminimalisir Penempatan PMI Non-Prosedural sebagai Bentuk Upaya Pencegahan TPPO, Disperinaker memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Cristina Ambarwati, menegaskan bahwa tingginya angka keberangkatan PMI dari Munjungan menjadi pertimbangan utama instansinya dalam menentukan lokasi kegiatan.
“Kecamatan Munjungan menduduki peringkat kedua pengirim PMI terbesar di Kabupaten Trenggalek setelah Watulimo. Karena fakta itulah, kami ingin memperluas jangkauan informasi agar masyarakat memahami prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri,” ujar Cristina Ambarwati, Rabu (24/6/2026).
Panitia menggelar pertemuan tersebut di Pendopo Kecamatan Munjungan dengan menghadirkan narasumber dari Polres Trenggalek, BP4MI, dan Disperinaker Trenggalek. Disperinaker juga menggandeng perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, aktivis pemuda, hingga organisasi kemasyarakatan setempat.
Rekam Jejak Kasus PMI Non-Prosedural
Cristina mengungkapkan bahwa jajarannya hampir setiap tahun menangani berbagai kasus PMI non-prosedural yang bermasalah. Sindikat perekrutan ilegal menyasar korban dari berbagai wilayah di Trenggalek, termasuk Kecamatan Munjungan.
Ia membeberkan berbagai kasus yang kerap menimpa pekerja ilegal, mulai dari penipuan biaya keberangkatan, majikan yang tidak membayar gaji, serangan penyakit, kecelakaan kerja, hingga pemulangan jenazah.
“Kami mencatat ada kasus PMI non-prosedural yang bermasalah dari Kecamatan Munjungan. Kasus serupa juga muncul dari Watulimo dan Gandusari. Pola sebarannya memang acak, tetapi setiap tahun kasus-kasus pelik seperti ini selalu saja muncul,” jelasnya.
Bahkan sejak Oktober 2025 hingga akhir Juni 2026, Disperinaker telah menangani sekitar lima hingga enam kasus PMI non-prosedural yang mengalami berbagai persoalan di luar negeri.
“Beberapa korban sudah menyetor uang biaya keberangkatan dalam jumlah besar tetapi ternyata gagal berangkat. Ada pula yang jatuh sakit, meninggal dunia di negara penempatan, bahkan menjadi korban murni penipuan calo,” ungkap Cristina.
Minim Informasi Jadi Celah Empuk Sindikat Ilegal
Cristina menilai keterbatasan informasi menjadi celah utama yang dimanfaatkan sindikat perekrutan ilegal untuk menjaring korban. Di sisi lain, tekanan ekonomi sering mendorong calon pekerja migran mengambil keputusan cepat tanpa memeriksa legalitas perusahaan penyalur (P3MI).
Padahal, Kabupaten Trenggalek menempati peringkat ketujuh daerah pengirim PMI terbanyak secara nasional. Posisi tersebut meningkatkan risiko munculnya praktik keberangkatan ilegal jika pemerintah tidak memperkuat pengawasan.
“Tuntutan ekonomi terkadang mendesak masyarakat untuk langsung mengambil keputusan bekerja ke luar negeri tanpa memikirkan prosedurnya terlebih dahulu. Padahal, jalur non-prosedural ini menyimpan risiko yang sangat besar dan mengancam keselamatan mereka,” katanya.
Melalui keterlibatan perangkat desa dan tokoh masyarakat, Disperinaker berharap para peserta menyebarluaskan informasi mengenai peluang kerja luar negeri yang legal. Dengan cara itu, masyarakat hingga pelosok desa dapat memahami persyaratan administrasi dan prosedur keberangkatan yang aman.
Taiwan Tetap Menjadi Negara Tujuan Favorit
Disperinaker mencatat jumlah PMI asal Trenggalek yang berangkat melalui jalur resmi mencapai sekitar dua ribu orang setiap tahun. Pada tahun lalu, angka keberangkatan legal berada di kisaran 1.800 pekerja.
Sebagian besar merupakan pekerja migran baru yang pertama kali bekerja di luar negeri, sementara sebagian lainnya kembali berangkat setelah menyelesaikan kontrak kerja sebelumnya.
“Hingga saat ini, mayoritas pekerja masih memilih Taiwan sebagai negara tujuan utama. Ada yang baru pertama kali berangkat, ada juga yang terbang lagi setelah menyelesaikan kontrak sebelumnya,” pungkas Cristina.(CIA)
Views: 13

















