TRENGGALEK, bioztv.id – Kisah Septya Tri Cahyani (33), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, memantik perhatian publik. Setelah delapan tahun bertahan hidup dengan status overstay atau ilegal di Taiwan, ia akhirnya memutuskan menyerahkan diri dan pulang ke kampung halaman.
Septia tiba di Indonesia pada 5 Mei 2026 setelah mendatangi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei untuk menyerahkan diri. Kini, ia telah berkumpul kembali bersama keluarganya di Trenggalek dalam kondisi sehat.
Berangkat Resmi, Lalu Tinggalkan Tempat Kerja
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perinaker Trenggalek, Sarkun, mengungkapkan bahwa Septia awalnya berangkat ke Taiwan melalui jalur resmi. Namun, ia kemudian meninggalkan pemberi kerja pertamanya sebelum kontrak selesai demi mencari pekerjaan lain dengan penghasilan lebih besar.
“Awalnya ia berangkat secara resmi. Namun, baru berjalan sekitar sembilan bulan, ia memilih kabur dari tempat kerja awal untuk mencari pekerjaan sendiri di luar,” ujar Sarkun.
Keputusan tersebut langsung mengubah status administrasi Septia menjadi PMI overstay. Karena bertahun-tahun tidak melaporkan keberadaannya maupun memperpanjang kontrak resmi, sistem ketenagakerjaan Taiwan akhirnya menghapus data dirinya.
“Karena lebih dari tiga tahun tidak melapor, datanya hilang dari sistem resmi,” jelas Sarkun.
Dinas Pastikan Bukan Korban TPPO
Selama delapan tahun tinggal di Taiwan, Septia tetap bekerja secara mandiri di sektor rumah tangga. Dinas Perinaker memastikan Septia bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Sarkun, Septia secara sadar meninggalkan pekerjaan awal setelah menerima informasi lowongan kerja dari sesama PMI di Taiwan.
Meski tinggal secara ilegal, Septia tetap memegang dokumen kerja lokal Taiwan dan rutin berkomunikasi dengan keluarganya di Trenggalek.
Menyerahkan Diri Demi Menikah
Keinginan memulai hidup baru menjadi alasan utama Septia mengakhiri masa pelariannya di Taiwan. Ia memilih menyerahkan diri secara sukarela agar terhindar dari ancaman hukuman pidana.
“Karena ia menyerahkan diri, otoritas sana tidak menjebloskannya ke penjara. Namun, ia tetap harus membayar denda administrasi dan tiket pesawat sendiri,” terang Sarkun.
Septia mengeluarkan biaya sekitar Rp21 juta untuk membayar denda administrasi dan tiket kepulangan. Kondisi ini berbeda dengan PMI prosedural yang biasanya memperoleh fasilitas pemulangan dari perusahaan penyalur.
Sarkun menambahkan, jika petugas imigrasi Taiwan menangkap Septia melalui razia, ia berpotensi menjalani hukuman penjara sebelum deportasi.
Taiwan Blacklist Septya
Setelah kembali ke Trenggalek, Septia membawa kabar bahagia. Ia berencana menikah pada Juni 2026 mendatang.
“Rencananya bulan Juni nanti ia akan menikah. Kami sudah mengecek kondisinya di rumah, ia dalam keadaan baik dan sehat,” kata Sarkun.
Namun, pemerintah Taiwan tetap menjatuhkan konsekuensi hukum atas pelanggaran izin tinggal tersebut. Status overstay selama delapan tahun membuat otoritas Taiwan memasukkan nama Septia ke daftar hitam (blacklist).
Akibatnya, Septia tidak akan bisa kembali bekerja maupun masuk ke wilayah Taiwan lagi.
Sarkun pun mengimbau seluruh PMI asal Trenggalek agar mematuhi kontrak kerja resmi dan tidak tergoda menjadi pekerja ilegal.
“Jika ingin memperpanjang kontrak, sebaiknya pulang dulu ke Indonesia lalu berangkat lagi secara resmi. Itu jauh lebih aman bagi perlindungan diri sendiri,” pungkasnya.(CIA)
Views: 13
















