Psikis Tertekan, Gadis Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri di Dongko Jalani Pendampingan Intensif

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis berusia 18 tahun di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, memantik perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak hanya mengawal proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga bergerak cepat memulihkan kondisi mental korban yang diduga mengalami rudapaksa berulang kali oleh ayah tirinya sendiri.

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Trenggalek langsung mengirim tim setelah menerima laporan resmi kasus tersebut pada 12 Mei 2026 malam.

Plt Kepala UPT PPA Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat sejak laporan pertama masuk agar korban memperoleh perlindungan maksimal.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 18.30 WIB terkait dugaan rudapaksa yang melibatkan ayah tiri korban. Detik itu juga, tim kami langsung meluncur dan memberikan pendampingan,” ujar Indra.

Rumah Aman dan Pendampingan Psikologis

Selama proses pelaporan berlangsung di Polres Trenggalek, tim UPT PPA terus mendampingi korban bersama aparat kepolisian.

Untuk memulihkan mental sekaligus menjaga keamanan korban, Dinsos P3A menyediakan layanan komprehensif berupa pemeriksaan psikologis, pendampingan konselor, bantuan hukum, hingga fasilitas rumah perlindungan (safe house).

“Kami memberikan pendampingan hukum, pemeriksaan psikologis, konseling, dan juga mengamankan korban di rumah aman,” jelas Indra.

Indra mengakui korban sempat mengalami tekanan psikologis berat karena pelaku merupakan orang terdekat dalam keluarganya sendiri.

Meski demikian, psikolog dan konselor internal Dinsos terus menguatkan mental korban sehingga proses pemeriksaan kepolisian tetap berjalan lancar.

“Korban tentu mengalami trauma dan tekanan berat. Namun, alhamdulillah proses penyidikan berjalan lancar karena konselor dan psikolog kami terus mendampingi korban di setiap tahapan,” katanya.

Kekerasan Seksual Sejak Januari 2026

Berdasarkan hasil pendampingan dan keterangan korban, pelaku diduga melancarkan aksi bejat tersebut berulang kali sejak awal tahun 2026. Korban mengaku pelaku memaksanya melayani nafsu bejat itu sebanyak lima kali.

“Menurut keterangan korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya sekitar lima kali, yang bermula sejak Januari 2026 lalu,” ungkap Indra.

Satreskrim Polres Trenggalek kini terus mendalami kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap pria berinisial P (43), warga Kecamatan Dongko, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyebut pelaku sengaja menggunakan intimidasi dan tekanan psikologis agar korban ketakutan serta tidak berani melapor kepada orang lain.

Bantuan Ekonomi bagi Korban dan Keluarga

Selain memulihkan trauma psikologis korban, Dinsos P3A Trenggalek juga menyusun program bantuan sosial jangka panjang bagi korban dan keluarganya yang tergolong kurang mampu.

Pemerintah daerah berencana menyalurkan bantuan atensi serta program pemberdayaan ekonomi agar korban dan keluarganya bisa kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

“Mengingat keluarga korban termasuk kelompok masyarakat prasejahtera, kami akan mengupayakan bantuan atensi berupa modal usaha dan dukungan fasilitas lainnya,” terang Indra.

Dinsos berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan trauma yang layak demi masa depannya.(CIA)

Views: 21