Reskrim Trenggalek Buru Total Kerugian Arisan Novi, Semua Korban Diminta Segera Melapor

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPenyidik Polres Trenggalek terus mengusut kasus arisan online bodong yang menyeret tersangka NK alias Novi Kesumawati (35). Polisi kini mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor dan memberikan keterangan resmi.

Langkah ini bertujuan memetakan jumlah korban sekaligus menghitung total kerugian secara pasti yang diperkirakan mencapai angka besar. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menegaskan bahwa keterangan korban menjadi kunci penting dalam proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Trenggalek. Silakan bawa bukti pendukung,” tegas AKBP Ridwan Maliki, Kamis (2/4/2026).

Lengkapi Berkas dan Hitung Kerugian Nyata

Kapolres menjelaskan bahwa laporan dari korban akan memperkuat berkas perkara yang sedang disusun penyidik. Polisi membutuhkan data tersebut untuk menghitung total kerugian masyarakat secara akurat.

“Kami menggunakan laporan ini untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan jumlah kerugian korban sebagai alat bukti,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah menerima sejumlah laporan dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Modus Lelang Arisan dengan Janji Menggiurkan

Dalam menjalankan aksinya, Novi Kesumawati menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Ia menjanjikan pencairan dana yang jauh lebih tinggi dari setoran awal.

Namun, saat jatuh tempo, korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan. Pelaku memanfaatkan grup media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjaring korban secara luas.

“Masyarakat harus waspada. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat,” ujar Kapolres.

Polisi Buka Hotline 110

Selain membuka layanan laporan langsung di Mapolres, kepolisian juga menyediakan hotline 110 yang bisa diakses masyarakat kapan saja. Petugas di tingkat Polres hingga Mabes Polri akan merespons setiap laporan yang masuk.

“Silakan manfaatkan hotline 110 jika mengalami tindak pidana atau gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, Novi Kesumawati menjalani proses hukum di Polres Trenggalek. Penyidik menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

Imbauan Polisi: Jangan Mudah Tergiur

AKBP Ridwan Maliki mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran investasi atau arisan yang tidak transparan.

“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan transparansinya sebelum bergabung,” pungkasnya.(CIA)

Views: 33