Viral Penyanyi SG Endorse Arisan Bodong Novi, Polres Trenggalek Akui Belum Lakukan Pemeriksaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Jagat media sosial Trenggalek sempat heboh setelah nama penyanyi dangdut lokal berinisial SG terseret dalam pusaran kasus arisan bodong milik tersangka NK alias Novi Kesumawati (35). Meski video endorsement-nya viral, pihak kepolisian menegaskan belum memeriksa sang biduan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menyatakan penyidik masih memfokuskan penanganan pada perkara utama, yakni dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Novi Kesumawati. Ia juga menegaskan masyarakat belum melaporkan secara resmi kerugian yang berkaitan langsung dengan promosi SG.

“Kami belum memeriksa penyanyi berinisial SG karena sampai saat ini belum ada pelapornya. Kami fokus menangani perkara arisan yang korbannya sudah melapor secara resmi,” tegas AKBP Ridwan Maliki.

Viral di Medsos, SG Langsung Klarifikasi

Nama SG mencuat setelah video dirinya mempromosikan lelang arisan milik Novi Kesumawati beredar luas di Instagram. Sejumlah netizen kemudian mempertanyakan tanggung jawab figur publik dalam mempromosikan investasi bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, SG langsung memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya. Ia menegaskan dirinya hanya menjalankan pekerjaan profesional sebagai influencer yang menerima jasa endorsement. Ia juga memastikan tidak terlibat dalam operasional arisan dan tidak mengetahui adanya praktik penipuan.

Polisi Persilakan Korban Endorse Melapor

Meski belum memeriksa SG, Kapolres membuka peluang bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat promosi tersebut untuk segera melapor.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat endorse itu, silakan melapor ke Polres Trenggalek. Kami akan menindaklanjuti untuk melihat ada tidaknya unsur pidana,” jelasnya.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah promosi tersebut murni kerja profesional atau terdapat keterlibatan lebih jauh dalam skema penipuan.

Modus Arisan Lelang Masih Didalami

Sementara itu, penyidik terus mendalami modus utama tersangka Novi Kesumawati yang menjalankan skema “arisan lelang”. Tersangka menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik minat korban.

Dalam praktiknya, korban menyetorkan uang untuk membeli slot arisan dengan janji pencairan lebih tinggi. Namun, saat jatuh tempo, tersangka tidak mencairkan dana dan justru menghilang.

Total kerugian korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Saat ini, polisi menahan Novi Kesumawati di Mapolres Trenggalek. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi di media sosial, termasuk yang dipromosikan figur publik.

“Masyarakat harus lebih selektif dan cerdas. Jangan langsung percaya hanya karena dipromosikan figur publik. Pastikan legalitas dan kewajarannya,” pungkas AKBP Ridwan Maliki>

Views: 50