TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek secara resmi menjatuhi terdakwa Awang Krisna Aji Pratama vonis 6 bulan penjara. Putusan ini menjadi alarm keras sekaligus momentum bagi negara untuk segera menghadirkan perlindungan nyata bagi para pendidik.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 5 bulan penjara. Putusan persidangan ini kemudian mendapat respons positif namun tetap kritis dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek.
Pesan Tegas Hakim: Kekerasan Terhadap Guru Bukan Hal Sepele
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menilai putusan tersebut menyampaikan pesan kuat kepada masyarakat luas. Ia menilai majelis hakim memandang kekerasan di lingkungan pendidikan sebagai persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi.
“Kami cukup puas karena vonis hakim melampaui tuntutan JPU. Putusan ini membuktikan bahwa kekerasan terhadap guru merupakan tindakan serius,” ujar Rian kepada awak media usai persidangan, Selasa (10/2).
GMNI Desak Pemerintah Pusat Sahkan UU Perlindungan Guru
Meski mengapresiasi putusan pengadilan, GMNI menegaskan bahwa perkara ini hanya menguak sebagian kecil dari lemahnya payung hukum bagi guru di Indonesia. Karena itu, GMNI secara tegas mendesak pemerintah pusat agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Guru sebagai garda terdepan pendidikan masih sangat rentan mengalami kekerasan fisik maupun verbal, sementara negara belum memberikan perlindungan hukum yang memadai,” tegas Rian.
Ia menambahkan, pemerintah harus menjadikan UU Perlindungan Guru sebagai prioritas nasional agar para pendidik dapat menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa dengan aman.
“Setelah UU terbit, Pemkab Trenggalek juga harus menerbitkan Perda sebagai wujud keberpihakan nyata terhadap dunia pendidikan di daerah,” lanjut Rian.
Bawa Aspirasi ke Tingkat Nasional
Rian memastikan GMNI tidak akan berhenti memperjuangkan isu ini di tingkat daerah. DPC GMNI Trenggalek saat ini terus menjalin komunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI untuk mengangkat isu perlindungan guru sebagai agenda perjuangan nasional.
“Kami memastikan aspirasi dari Trenggalek sampai ke pemerintah pusat. Melindungi guru berarti melindungi masa depan pendidikan Indonesia,” pungkasnya.
Kasus penganiayaan guru di SMPN 1 Trenggalek kini menjadi simbol harapan agar tidak ada lagi pendidik yang mengalami kekerasan saat mengabdikan diri di lingkungan sekolah. (CIA)
Views: 38
















