Vonis Kasus Guru Trenggalek: 1.600 Massa Padati Pengadilan Negeri, PGRI Apresiasi Majelis Hakim

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Suasana haru dan solidaritas mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Awang Krisna Aji Pratama, terdakwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Sebanyak 1.600 massa dari berbagai kalangan memadati area pengadilan untuk mengawal proses penegakan keadilan bagi sang pendidik.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek pun menyambut keputusan tersebut sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap martabat guru.

Apresiasi PGRI: Prestasi Luar Biasa dari Majelis Hakim

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang konsisten mengawal proses hukum yang panjang dan melelahkan. Ia secara khusus mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menjatuhkan vonis melampaui tuntutan jaksa.

“Vonis majelis hakim yang melebihi tuntutan jaksa merupakan prestasi luar biasa. Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim dalam memutus perkara ini,” tegas Catur usai sidang.

Meski vonis tersebut melampaui ekspektasi, PGRI bersama korban memilih tidak mengajukan banding. Mereka mempertimbangkan kondisi kelelahan fisik dan psikis yang dialami Eko Prayitno beserta keluarganya sebagai alasan utama untuk mengakhiri proses hukum.

Solidaritas Lintas Daerah: Dari Trenggalek hingga Banyuwangi

Aksi solidaritas ini tidak hanya melibatkan warga Trenggalek. Massa dari berbagai daerah turut hadir memberikan dukungan, bahkan rombongan terjauh datang langsung dari Banyuwangi. Sekitar 1.400 anggota PGRI Trenggalek bergabung dengan elemen masyarakat lain hingga total massa mencapai 1.600 orang.

“Alhamdulillah, dukungan ini membuktikan bahwa guru tidak sendirian. Putusan ini mewujudkan harapan kami agar para guru merasa aman saat menjalankan tugas,” ujar Catur.

Sekolah Tetap Berjalan: Komitmen Guru terhadap Siswa

Meski ribuan guru hadir di pengadilan, PGRI tetap memastikan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Trenggalek berjalan normal. Catur menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan sekolah agar tidak menelantarkan peserta didik.

“Kami tidak mengorbankan anak didik. Kami memberi instruksi tegas agar setiap sekolah hanya mengirim maksimal tiga perwakilan. Proses pembelajaran harus tetap berjalan karena itu kewajiban utama kami sebagai pendidik,” jelasnya.

Harapan Masa Depan: Sinergi, Bukan Saling Berhadapan

PGRI berharap peristiwa yang menimpa Eko Prayitno menjadi kejadian terakhir dalam dunia pendidikan Indonesia. PGRI mengajak seluruh elemen masyarakat—keluarga, pemerintah, hingga media—untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda.

“Dalam dunia pendidikan, kita tidak saling berhadapan. Kita adalah satu keluarga besar yang memikul tanggung jawab bersama untuk membimbing anak-anak menuju masa depan yang lebih baik,” pungkas Catur. (CIA)

Views: 50