TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Trenggalek akhirnya merespons sorotan publik terkait maraknya pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lingkungan sekolah. Respons ini muncul setelah wali murid di SDN 1 Karangrejo (Kampak) dan SDN 1 Gondang (Tugu) menyuarakan penolakan secara terbuka.
Kepala Dikpora Trenggalek, Agus Setioyo, menegaskan bahwa KDMP merupakan program strategis nasional. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintahan, termasuk sektor pendidikan, mendukung pelaksanaannya.
“KDMP itu program strategis untuk menggerakkan ekonomi desa. Jadi, kita harus mendukung kesuksesan program ini,” ujar Agus, menegaskan prioritas pemerintah pusat.
Keputusan Strategis: Pemerintah Menilai Lokasi Sekolah Paling Ideal
Agus mengakui bahwa sejumlah gerai KDMP berdiri tepat di halaman sekolah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memilih lokasi tersebut karena menilai sekolah memiliki lahan paling strategis dan paling siap digunakan.
“Walaupun ada yang dibangun di lingkungan sekolah, ya mungkin tanah yang paling strategis dan paling baik ada di situ. Jadi monggo, kami mempersilakan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran pendidikan di daerah wajib mengikuti kebijakan nasional.
“Selaku jajaran pemerintah, kita mesti taat dan mendukung program nasional yang ada di daerah,” tegasnya.
Instruksi Tegas Dikpora: Sekolah Harus Mendukung Program Pusat
Agus Setioyo menyampaikan instruksi khusus kepada guru dan kepala sekolah dalam beberapa pertemuan internal. Ia meminta seluruh satuan pendidikan bersikap kooperatif dan tidak menolak kebijakan pusat yang memasuki lingkungan sekolah.
“Kami sudah sampaikan, kita tidak boleh dan tidak ada penolakan terhadap program dari pusat yang masuk ke sekolah. Kalau itu menyukseskan PKG atau program lain, ya harus kita dukung,” jelas Agus.
Status Aset: Pemerintah Tegaskan Kewenangan Penuh
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan lahan sekolah untuk fungsi non-pendidikan, Agus kembali menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh mengelola asetnya—baik aset daerah maupun aset desa.
“Jika itu aset pemerintah, dan pemerintah menggunakannya untuk menyukseskan program pemerintah, ya tidak apa-apa. Semua harus mendukung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa berhak mengatur dan memanfaatkan aset desa, termasuk lahan yang saat ini digunakan untuk mendirikan gerai KDMP.
“Aset desa itu desa yang punya kewenangan untuk menata, mengelola, menggunakan, dan memanfaatkan. Kalau sekarang dipakai untuk mendirikan KDMP, itu bagian dari pemanfaatan aset untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Wali Murid Melawan: Ruang Belajar dan Keamanan Siswa Jadi Sorotan
Di sisi lain, para wali murid di SDN 1 Karangrejo dan SDN 1 Gondang menyatakan keberatan karena mereka menilai pembangunan KDMP berpotensi:
- Mengganggu proses belajar mengajar,
- Mengurangi ruang bermain dan fasilitas siswa,
- Menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Meskipun penolakan semakin kuat, Dikpora tetap mempertahankan komitmennya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Seluruh unit pendidikan juga diminta mengikuti arahan tersebut. Polemik ini diperkirakan masih berlanjut selama pemerintah dan masyarakat belum menemukan lokasi alternatif yang disepakati bersama.(CIA)
Views: 120

















