Nisab Zakat 2026 Naik: Penghasilan Rp7,64 Juta per Bulan Kini Wajib Zakat

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Kabar penting bagi para pekerja dan profesional Muslim. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan standar terbaru nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026. Dengan ketetapan ini, umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7,64 juta per bulan masuk dalam kategori wajib zakat (muzakki).

Baznas menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun. Angka tersebut menjadi ambang batas minimal bagi seorang Muslim untuk menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto (kotor).

Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima rilis resmi dari Baznas RI terkait keputusan tersebut.

“SK Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas kategori 14 karat. Jika kita konversikan, nilainya berada di angka Rp91,6 juta per tahun atau sekitar Rp7,6 juta per bulan,” ungkap Deni.

Mengapa Batas Wajib Zakat Naik?

Baznas menetapkan nisab tahun ini melalui musyawarah pada Jumat, 20 Februari 2026. Sesuai ketentuan fikih zakat, Baznas menghitungnya berdasarkan harga emas 14 karat dengan standar berat 85 gram.

Deni menegaskan bahwa masyarakat yang pendapatannya menyentuh atau melampaui Rp7,64 juta per bulan wajib menyisihkan 2,5 persen dari total pendapatan kotor.

“Muzakki harus menghitung kewajiban 2,5 persen dari penghasilan bruto, bukan dari sisa uang setelah kebutuhan harian,” tegasnya.

Nisab 2026 Naik 7 Persen

Deni menjelaskan bahwa nisab 2026 naik sekitar 7 persen dibandingkan 2025. Pada 2025, Baznas menetapkan ambang batas wajib zakat sebesar Rp80,5 juta per tahun atau sekitar Rp7,2 juta per bulan.

“Tahun ini angkanya meningkat menjadi Rp91,6 juta per tahun. Kami menyesuaikan angka ini dengan tren harga emas dunia serta kenaikan upah tahunan secara nasional,” tambahnya.

Baznas mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi nasional, dan kondisi ekonomi masyarakat terkini.

Baznas Permudah Pembayaran Zakat

Menyambut Ramadan 2026, Baznas Trenggalek mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakat. Muzakki dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran, mulai dari transfer bank, kanal digital di website resmi, hingga datang langsung ke kantor layanan di Trenggalek.

“Kami menyediakan fasilitas pembayaran lewat transfer bank, kanal digital di website resmi, atau datang langsung ke kantor layanan kami,” jelas Deni.

Baznas juga menyediakan tim khusus untuk layanan jemput zakat bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi.

“Masyarakat cukup menghubungi nomor hotline yang tersedia di website kami jika ingin menggunakan layanan jemput zakat,” imbuhnya.

Ramadan Jadi Momentum Evaluasi Kewajiban

Kenaikan nisab zakat mal 2026 ini mengingatkan para pekerja Muslim untuk menghitung ulang kewajiban finansial spiritualnya. Dengan batas baru Rp7,64 juta per bulan, lebih banyak kalangan profesional kini masuk kategori wajib zakat.

Baznas mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Ramadan untuk menyucikan harta dan memperkuat solidaritas sosial melalui pengelolaan zakat yang profesional.(CIA)

Views: 44