GMNI Trenggalek Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana KIP-K, Desak Aparat Turun Tangan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Trenggalek mengecam keras dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terjadi di sejumlah kampus. GMNI menilai praktik tersebut merugikan penerima manfaat dan mencederai semangat keadilan sosial dalam dunia pendidikan.

Sekretaris DPC GMNI Trenggalek, Ramadhan Agung P, menegaskan pihak kampus telah merampas hak mahasiswa dari keluarga kurang mampu ketika mereka memotong dana beasiswa.

“Dana KIP-K adalah hak penuh mahasiswa. Tidak ada satu pihak pun yang boleh memotong atau memanipulasi dana tersebut. Tindakan ini tidak bermoral dan mencederai cita-cita pendidikan nasional,” tegas Ramadhan,

GMNI: Kampus Diduga Lakukan Pemotongan Secara Sistemik

Ramadhan menyebut mahasiswa telah melaporkan dugaan pemotongan dana ke GMNI. Berdasarkan laporan tersebut, lebih dari satu kampus di Trenggalek diduga terlibat. Kampus menggunakan berbagai modus, mulai dari memotong langsung dana bantuan, menahan buku rekening dan ATM, hingga mewajibkan mahasiswa menyetor sebagian dana bantuan.

“Ini bukan dugaan kecil. Kampus menjalankan pola sistemik dan berulang. Kalau kita biarkan, ketidakadilan di dunia pendidikan akan semakin parah,” ujarnya.

GMNI menilai praktik pemotongan dana bantuan KIP-K melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini secara tegas melarang kampus menguasai rekening mahasiswa atau memotong dana bantuan.

“Kalau aparat membuktikan dugaan ini, kita bisa mengategorikan perbuatan kampus sebagai pemerasan atau tindak pidana korupsi,” tegas Ramadhan.

GMNI Desak Aparat Hukum Bertindak dan Lindungi Pelapor

GMNI mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ombudsman Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Mereka meminta pemerintah segera menyelidiki kasus ini dan memberi sanksi tegas kepada kampus yang melanggar.

Ramadhan juga meminta aparat melindungi mahasiswa pelapor dari intimidasi atau tekanan.

“Kita harus melindungi mahasiswa yang berani melapor. Jangan biarkan mereka menjadi korban lagi hanya karena mereka bersuara,” ujarnya.

GMNI Dorong Kampus Buka Akses Informasi Dana Bantuan

GMNI mendesak kampus membuka sistem pengelolaan dana bantuan secara transparan dan melibatkan mahasiswa. Ramadhan menyebut mahasiswa dan publik berhak mengetahui besaran dana bantuan, jadwal pencairan, dan penggunaannya.

Kasus dugaan pungli dana KIP-K di Trenggalek kini menyita perhatian publik. GMNI menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar dana bantuan negara benar-benar sampai ke tangan mahasiswa penerima manfaat.(CIA)

Views: 58