TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus meninggalnya seorang santri berusia 13 tahun di Pondok Pesantren Ar-Ridwan, Kelutan, Trenggalek, masih menyita perhatian publik. Hasil verifikasi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek melahirkan empat rekomendasi penting untuk pesantren. Kemenag juga mendesak setiap pondok meningkatkan standar kesehatan santri.
Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim khusus untuk memvalidasi fakta.
“Kami ikut prihatin atas musibah ini. Tim kami sudah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasilnya, santri tersebut sakit usus buntu, bukan karena penganiayaan ataupun bullying,” ujarnya kepada wartawan.
Kronologi Sakit hingga Wafat
Berdasarkan berita acara verifikasi, pada 30 Agustus 2025, santri berinisial Z (13), warga Desa Semurup, Kecamatan Bendungan, mulai mengalami diare berulang. Pihak pondok memindahkannya ke kamar lantai bawah agar lebih mudah diawasi.
Pada 31 Agustus, kondisi Z semakin parah. Pengurus pesantren kemudian menghubungi orang tuanya agar segera membawanya ke rumah sakit. Setelah menjalani pemeriksaan medis, dokter mendiagnosis usus buntu akut. Dokter mengoperasinya pada 2 September, tetapi nyawanya tidak tertolong dan Z meninggal pada 3 September 2025.
Petugas klinik pesantren, Linda Puspita Sari, sempat memeriksa kondisi Z dan memberikan obat diare. Ia juga menyarankan agar segera membawanya ke rumah sakit jika kondisinya tidak membaik.
Rekomendasi Kemenag: Perkuat Layanan Kesehatan Pesantren
Meski murni musibah, Kemenag menilai kasus ini sebagai bahan evaluasi serius. Tim Kemenag memberikan empat rekomendasi penting:
- Calon santri wajib menyerahkan surat keterangan riwayat kesehatan.
- Pesantren harus meningkatkan kapasitas klinik dengan tenaga medis profesional 24 jam.
- Pesantren wajib membuat SOP jelas untuk penanganan santri sakit, termasuk standar kapan harus dibawa ke rumah sakit.
- Pesantren perlu memperkuat koordinasi dengan puskesmas maupun rumah sakit terdekat.
“Kami mendorong setiap pesantren memperketat tata kelola kesehatan sesuai regulasi. Jangan sampai ada santri dengan penyakit bawaan serius yang tidak diketahui sejak awal,” tegas Nur Ibadi.
Menurut Kemenag, sebagian besar pesantren di Trenggalek sudah memiliki Poskestren atau Pos Kesehatan Pesantren. Namun, Nur Ibadi menilai keterbukaan antara orang tua dan pengelola pondok masih kurang, terutama soal kondisi kesehatan anak sebelum masuk pesantren.
Ia menambahkan bahwa Kemenag akan terus mendorong implementasi Perdirjen Pendis Nomor 4837 Tahun 2022, yang mengatur pola hidup bersih dan sehat di lingkungan pesantren.
“Harapan kami, peristiwa ini menjadi peringatan bersama untuk meningkatkan kepedulian. Pesantren harus aman, sehat, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi para santri,” pungkasnya.(CIA)
Views: 64

















