TRENGGALEK, bioztv.id – Upaya hukum baru kembali muncul dalam kasus pembunuhan sadis di Hotel Jaas Permai, Trenggalek. Slamet Efendi (41), terdakwa yang sebelumnya menerima vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, resmi mengajukan banding. Langkah ini langsung memicu respons balik dari jaksa penuntut umum (JPU) yang juga mengajukan banding untuk memastikan hukuman berat tidak berubah di tingkat pengadilan tinggi.
Juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menegaskan bahwa pengadilan sudah menerima memori banding terdakwa pada 3 September 2025. “Karena terdakwa banding, maka JPU juga banding,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Jaksa Tak Mau Ambil Risiko Ringannya Hukuman
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menegaskan bahwa majelis hakim sudah menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, karena terdakwa mengajukan banding, JPU juga wajib menempuh langkah hukum yang sama.
“Atas sikap terdakwa itu, JPU juga mengajukan banding. Kami pun berkewajiban menjawab memori banding terdakwa dengan kontra memori banding,” tegas Yan.
Ia menegaskan, banding dari JPU bukan sekadar formalitas, melainkan langkah antisipasi jika pengadilan tinggi nanti memutuskan hal yang tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. “Kalau putusan di pengadilan tinggi tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kasus yang Menggemparkan Publik Trenggalek
Kasus ini mengguncang warga Trenggalek pada April 2025. Slamet Efendi, warga Kecamatan Durenan, membunuh pacarnya, Yuli Ningtyas (34), di sebuah kamar Hotel Jaas, Kelurahan Tamanan. Ia menggunakan palu untuk menghabisi korban hingga meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, Slamet juga memukul anak korban, AMN (10), dengan palu yang sama hingga sang anak mengalami luka berat di kepala.
Majelis hakim PN Trenggalek menyatakan Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak. Hakim pun menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya.
Kini, banding yang terdakwa ajukan membuka babak baru proses hukum. Publik menilai Slamet mencari celah hukum untuk meringankan hukuman, meskipun banyak pihak menganggap vonis seumur hidup sudah setimpal dengan kejahatannya.
Jaksa memastikan akan terus mengawal kasus ini agar pengadilan tinggi tidak mengurangi hukuman. “Ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga soal keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas Yan.(CIA)
Views: 78

















