TRENGGALEK, bioztv.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Slamet Effendi (41), warga Kecamatan Durenan. Hakim menyatakan Slamet terbukti melakukan pembunuhan sadis di Hotel Jaas, Trenggalek, pada April 2025 lalu.
Slamet tidak hanya membunuh korban perempuan dengan palu, tetapi juga menganiaya anak korban hingga luka serius. Putusan ini mencatat sejarah kelam sekaligus menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak.
Hakim: Tidak Ada yang Meringankan
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menegaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup karena mereka menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan meresahkan masyarakat.
“Untuk amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup,” ujar Ginting, Kamis (28/8/2025).
Majelis hakim juga menegaskan bahwa mereka tidak menemukan faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, hakim menyebut tiga hal yang memperberat putusan, yaitu:
-
Terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat.
-
Terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban dan keluarganya.
-
Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara yang sangat keji.
Hakim Gunakan Dua Landasan Hukum
Dalam sidang perkara nomor 75, majelis hakim menggunakan dua landasan hukum berbeda karena jaksa mengajukan dakwaan kumulatif. Mereka menjerat Slamet dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
“Karena dakwaan bersifat kumulatif, majelis hakim menyidangkan perkara ini dalam satu berkas,” jelas Ginting.
Meskipun begitu, hakim masih memberikan ruang upaya hukum. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa bisa mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan.(CIA)
Views: 56
















