Penegakan Perda RTH di Trenggalek, Relawan Desak  Alun-Alun Jangan Hanya Steril Saat Kisruh Saja

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Polemik pembatalan event Agustusan di Alun-Alun Trenggalek memunculkan suara baru dari masyarakat sipil. Relawan Suket Teki Trenggalek mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Desakan ini muncul setelah Bupati Trenggalek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1327 Tahun 2025. SE tersebut mewajibkan sterilisasi Alun-Alun dari semua aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan event komersial selama Agustus. Banyak pihak menyebut SE ini sebagai buntut dari hearing sekelompok PKL ke DPRD yang menolak tarif sewa tenda event dari event organizer (EO).

Namun, bagi Trimo Dwi Cahyono, Ketua Relawan Suket Teki, keputusan tersebut justru memperlihatkan lemahnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.

Konsistensi Aturan: “Jangan Hanya karena Konflik atau Momen Tertentu”

“Kalau memang Alun-Alun itu ditetapkan sebagai RTH sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka tegakkan secara permanen, bukan hanya karena konflik atau momen tertentu saja,” tegas Trimo.

Trimo mengkritik sterilisasi Alun-Alun di bulan Agustus ini. Ia menilai kebijakan tersebut terkesan reaktif dan hanya mempertimbangkan dampak kisruh satu kelompok. Padahal, tidak semua PKL terlibat atau sepakat dengan aksi tersebut. Bahkan, sebagian PKL disebut telah membayar uang muka kepada EO sebagai bentuk dukungan terhadap event Agustusan.

“Ini kebijakan yang berisiko menimbulkan konflik horizontal. Banyak PKL yang tidak ikut hearing tapi ikut menanggung kerugiannya. Mereka sudah bayar DP dan kini malah dirugikan,” imbuhnya.

Solusi Jangka Panjang: Perbup dan Relokasi PKL yang Manusiawi

Lebih jauh, Trimo meminta Pemkab Trenggalek segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda RTH. Tujuannya agar kejelasan fungsi Alun-Alun tidak berubah-ubah sesuai situasi politik atau tekanan kelompok tertentu.

“Kalau memang dilarang selamanya, ya larang sekalian, jangan hanya Agustus. Tapi pemerintah juga harus hadir memberikan solusi nyata. Relokasi PKL harus dilakukan secara manusiawi dan adil,” tandasnya.

Selain menuntut konsistensi penegakan aturan, Relawan Suket Teki juga menyatakan akan mendukung PKL untuk menyampaikan aspirasi secara kolektif. Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika pemerintah tetap abai terhadap kerugian yang dialami pelaku usaha kecil.

“Kami sudah musyawarah. Kalau tidak ada tanggapan, aksi akan kami lakukan. Ini bukan hanya soal pedagang, tapi soal kepastian hukum dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil,” pungkas Trimo.(CIA)

Views: 169