TRENGGALEK, bioztv.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Imam Safi’i alias Supar (52), pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak. Supar meurpakan terdakwa kasus persetubuhan terhadap santriwatinya hingga melahirkan seorang bayi laki laki.
Dalam putusan majelis hakim, selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan restitusi sebesar Rp106.541.500 kepada korban. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Kamis (27/02/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.
Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, menjelaskan, “Majelis hakim telah memutuskan terdakwa, Imam Safi’i, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu dengan unsur paksaan.
“Selain hukuman penjara, terdakwa wajib membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.”
Revan juga menjelaskan, jika restitusi tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
“Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menanggung hukuman penjara tambahan selama 1 tahun,” ujarnya.
Rincian Putusan dan Pertimbangan Hakim
Vonis 14 tahun penjara dinilai cukup berat, mengingat beberapa faktor memberatkan. Terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, mencoreng nama lembaga pendidikan agama, serta menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi korban.
“Selain itu, tidak ada penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan,” papar Tambunan.
Satu-satunya faktor yang meringankan terdakwa Imam Safi’i yakni tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, hal ini tidak cukup untuk meringankan hukuman mengingat dampak luas dari perbuatannya.
Restitusi Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim memutuskan jumlah restitusi sebesar Rp106.541.500, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar Rp247 juta. Putusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan ekonomi terdakwa
“Eksekusi baru dilakukan setelah 30 hari pasca adanya putusan berkekuatan hukum tetap, kalau sekarang masih ada potensi banding maupun kasasi,” jelas Revan.
Namun, jika Imam Safi’i tidak mampu membayar restitusi, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menanggung hukuman tambahan 1 tahun penjara,” pungkasnya.(CIA)
Views: 5

















