Korupsi KUR Porang di Trenggalek, 3 Orang Sudah Ngandang, 2 di Antaranya Karyawan Bank

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga Manipulasi data dan timbul penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari tiga tersangka merupakan karyawan bank plat merah, sementara satu lainnya berperan sebagai koordinator warga.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menjelaskan, kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro Porang pada 2021. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

“Total dana yang disalurkan mencapai Rp2,6 miliar untuk 104 penerima. Namun, setelah investigasi, kami menemukan bahwa penerima tersebut tidak memenuhi syarat,” ungkap Gigih.

Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Dana

Menurut Gigih, ketiga tersangka diduga memanipulasi data penerima KUR.

“Mereka membuat data penerima terlihat layak, padahal sebenarnya tidak. Dana KUR yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha porang justru dipakai untuk keperluan pribadi, seperti membeli kambing, membayar listrik, atau usaha lain” jelasnya.

Akibatnya, tujuan penyaluran KUR Mikro Porang tidak tercapai. Dana KUR tidak berputar sesuai rencana, dan banyak penerima yang gagal melunasi pinjaman saat jatuh tempo dengan harga pornag yang jatuh.

“Dari total Rp2,6 miliar yang disalurkan, hanya Rp1 miliar yang berhasil dikembalikan. Sisa Rp1,6 miliar masih menjadi beban negara,” tambah Gigih.

Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Ketiga tersangka, yakni SM (koordinator warga), AF, dan HP, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Awal Mula Program KUR Mikro Porang

Sebelum kasus ini mencuat, program KUR Mikro Porang sempat diapresiasi sebagai upaya pemulihan ekonomi di Trenggalek. Pada 17 Juni 2021, sebanyak 228 petani porang di Trenggalek menerima pinjaman KUR Mikro senilai Rp5,7 miliar dari salah satu Bank plat merah.

Penyaluran tersebut dilakukan oleh  salah satu Bank Plat merah tersebut, dan diserahkan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, kepada perwakilan petani porang. Harapannya, KUR Mikro ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pertanian.

Dari total dana tersebut, Rp3,1 miliar disalurkan kepada 124 petani di Desa Puyung, Kecamatan Pule, dan Rp2,6 miliar diberikan kepada 104 petani di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule.

Pelajaran Berharga untuk Masa Depan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak. “Ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran dana publik. Jangan sampai niat baik untuk memajukan perekonomian justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Gigih.

Kejari Trenggalek berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus mengusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.(CIA)

Views: 7