TRENGGALEK, bioztv.id – Terjerat korupsi, Mantan Kepala desa Melis, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, dan Eks perangkat desa mendekam dipenjara. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Tahun Anggaran 2015-2018.
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menyampaikan, Tersangka tersebut adalah Jaelani (JI), yang merupakan mantan Kepala Desa Melis periode 2014-2019, serta Qomaruddin (QN), yang menjabat sebagai Perangkat Desa setempat yang merangkap sebagai tim pengelola kegiatan (TPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2018.
“JI dan QN ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara expos,” ungkap Rio Irnanda, Selasa (5/3/2024).
Rio menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim JPU mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Hasil penghitungan menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp 156 juta. KErugian ini juga sama dengan ahsil pengitungan Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
“Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Rio.
Rio menambahkan, tim JPU akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Trenggalek. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses yang panjang. Tim JPU telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan tersangka sebanyak beberapa kali.
“Hari ini yang bersangkutan (JI dan QN) dipanggil sebagai saksi. Dari pemanggilan tadi itu kemudian dilakukan gelar perkara expos untuk menentukan tersangkanya,” terang Rio.
Rio menegaskan, pengembangan kasus ini akan terus dilakukan tergantung fakta-fakta yang terungkap di penyidikan maupun persidangan. (CIA)
Views: 146

















