TRENGGALEK, bioztv.id – Kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) pada TPS 5 Desa wonanti, Kecamatan gandusari. izinkan pemilih nyoblos pada malam hari. KPU Trenggalek menolak rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sesuai kajian Bawaslu, pemungutan diluar jadwal itu merupakan pelanggaran.
Komisioner KPU Trenggalek, Imam Nur Hadi, mengatakan, sesuai hasil pleno KPU pada tanggal 17 Februari, rekomendasi PSU untuk TPS 5 Wonanti tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya syarat PSU.
“jika berdasarkan kajian pleno KPU, syarat untuk PSU tidak terpenuhi, maka KPU tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Imam.
Sesuai keterangan yang diterima KPU Trenggalek, KPPS di TPS 5 Wonanti telah memberikan ruang bagi pemilih untuk melakukan pencoblosan di luar jadwal yang ditentukan, yaitu pada pukul 21.30 WIB.
“KPPS mengizinkan pemilih tersebut mencoblos karena dia datang ke TPS setelah jam 12 siang dan sempat ditolak. Kemudian, pemilih berkoordinasi dengan Panwas dan atas kekhawatiran terhalangnya hak pilih, KPPS mengizinkan pencoblosan di luar jam yang ditentukan,” jelas Imam.
Imam menambahkan bahwa semua saksi peserta pemilu di TPS 5 Wonanti menerima dan menandatangani surat hasil pemungutan suara.
“Namun, PTPS, PPS, dan PPK tidak menyetujui adanya pemungutan suara di luar waktu yang ditentukan,” kata Imam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, mengatakan bahwa Bawaslu telah mengirimkan jawaban KPU terkait rekomendasi PSU di TPS 5 Wonanti ke Bawaslu Jawa Timur untuk dikaji.
“Kami akan mengikuti arahan dan hasil konsultasi dari Bawaslu Jatim,” ujar Rusman.
Rusman berpendapat bahwa pencoblosan di TPS 5 Wonanti yang dilakukan pada pukul 21.30 WIB tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur perundang-undangan.
“Seharusnya, pemungutan dan penghitungan suara dilakukan antara pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB,” kata Rusman.
Bawaslu Trenggalek akan menunggu hasil kajian dan arahan dari Bawaslu Jatim terkait langkah selanjutnya. (CIA).
Views: 42
















