TRENGGALEK, bioztv.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, menolak laporan dugaan pencatutan data pribadi yang dilakukan oleh bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Trenggalek. Penolakan ini didasarkan pada ketidaklengkapan syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi oleh pelapor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari LSM LIRA melalui kuasa hukumnya pada 12 Agustus kemarin dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Kami sudah mengkaji laporan ini dan menyampaikan kepada pelapor bahwa laporan mereka belum memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Rusman.
Rusman menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2020, laporan dugaan pelanggaran pemilihan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki hak pilih, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan.
“LSM LIRA, setelah kami cek di KPU, ternyata tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan, sehingga secara formil tidak memenuhi syarat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu,” tambahnya.
Sementara itu berdasarkan perbawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 4 ayat 3 dan ayat 4, berbunyi, Dalam menyampaikan laporannya, pelapor dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
“Kemudian yang b. dalam menyampaikan laporan, pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain. Kalaupun memakai kuasa hukum itu sifatnya hanya mendampingi dan tidak mewakili, imbuhnya.
Selain itu, laporan yang disampaikan juga tidak memenuhi syarat materiil. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masuk dalam kategori undang-undang kependudukan, bukan undang-undang pemilihan.
“Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran yang terkait dengan undang-undang pemilihan atau pidana pemilihan, sehingga laporan ini tidak dapat kami proses lebih lanjut,” jelas Rusman.
Rusman juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut melewati batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 08 Tahun 2020, laporan dugaan pelanggaran pemilihan harus disampaikan, maksimal dalam waktu 7 hari sejak dugaan pelanggaran tersebut diketahui atau ditemukan.
“Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pada 12 Agustus 2024, sementara dugaan pelanggaran diketahui pada 31 Juli dan 1 Agustus 2024, sehingga laporan ini sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusman menegaskan bahwa yang dilaporkan saat ini masih berstatus bakal calon, bukan calon peserta Pilkada.
“Menurut ketentuan undang-undang, yang bisa dilaporkan adalah calon kandidat Pilkada, sedangkan bakal calon belum diatur dalam ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Bawaslu Trenggalek memberikan waktu tambahan selama 2 hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiil.
“Jika dalam waktu yang diberikan laporan tidak dilengkapi, maka laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkas Rusman.(CIA)
Views: 2
















