TRENGGALEK, bioztv.id – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek r merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hanya mau menindaklanjuti 3 TPS saja. Alasannya, 1 TPS dinilai KPU tidak memenuhi syarat dilakukan PSU. Sedangkan menurut Bawaslu sudah masuk.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 6 Sukosari, TPS 17 Sumbergedong, TPS 12 Kelutan, dan TPS 5 Wonanti.
“Namun, KPU hanya menindaklanjuti rekomendasi PSU di TPS 6 Sukosari, TPS 17 Sumbergedong, dan TPS 12 Kelutan,” kata Rusman.
Menurut Rusman, KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU di TPS 5 Wonanti karena KPU beranggapan bahwa penyebab yang diajukan Bawaslu tidak memenuhi syarat untuk PSU.
“Bawaslu sudah mengirimkan jawaban KPU terkait rekomendasi PSU ke Bawaslu Jawa Timur untuk dikaji,” ujar Rusman.
Komisioner KPU Trenggalek, Imam Nur Hadi, mengatakan bahwa rekomendasi PSU dari Bawaslu mengikat bagi KPU.
“Namun, jika berdasarkan kajian pleno KPU, syarat untuk PSU tidak terpenuhi, maka KPU tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Imam.
Imam menjelaskan bahwa KPU telah menerima 4 rekomendasi PSU dari Bawaslu.
“Awalnya, rekomendasi diterima untuk TPS 5 Wonanti, TPS 17 Sumbergedong, dan kemudian bertambah untuk TPS 6 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan,” ungkap Imam.
Berdasarkan hasil pleno KPU pada tanggal 17 Februari, rekomendasi PSU untuk TPS 5 Wonanti tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya syarat PSU.
“Sementara itu, PSU akan dilakukan di TPS 6 Sukosari, TPS 17 Sumbergedong, dan TPS 12 Kelutan karena syarat PSU terpenuhi,” jelas Imam.
PSU di TPS 6 Sukosari dilakukan untuk jenis surat Suara calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil 1. Untuk TPS 17 Sumbergedong, Surat Suara untuk PPWP a atau pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan PSU di TPS 12 Kelutan, untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Trenggalek. (CIA)
Views: 78
















