TRENGGALEK, bioztv.id – Proses verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah (Bacakada) perseorangan pada Pilkada 2024 di Trenggalek menghadapi berbagai dinamika menarik. Pasalnya, Bawaslu Trenggalek temukan sejumlah nama dari kalangan PNS, Kepala Desa hingga penyelenggara Pemilu masuk dalam data dukungan calon persoorangan.
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Prayogi, menjelaskan bahwa calon perseorangan di Trenggalek harus mengumpulkan lebih dari 40 ribu dukungan. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU Trenggalek melakukan verifikasi faktual sekitar 52 ribu syarat dukungan dukungan.
“Kami melakukan pengawasan di setiap kecamatan bersama Panwaslu kecamatan. Secara umum, verfak berjalan lancar, meski ada kendala geografis dan masyarakat yang sulit ditemui,” ujar Prayogi.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat awam yang takut saat diverifikasi oleh petugas. Selain itu, juga ada temuan nama-nama yang tidak boleh menjadi pendukung calon perseorangan, tapi justru masuk dalam data dukungan calon. Diantaranya seperti PNS, Kepala Desa, Hingga penyelenggara Pemilu
“Ada nama nama PNS, Anggota Panwascam, kepala desa, hingga 1 komisioner Bawaslu Trenggalek yang dicatut masuk pada data syarat dukungan. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti KPU Trenggalek. Jumlahnya ada sekitar 40 nama yang langsung dibersihkan.,” ungkap Prayogi.
Prayogi juga menjelaskan, proses verifikasi faktual saat ini telah selesai. Tahapan itu sudah dilaksanakan mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024 lalu. Saat ini prosesnya tahap rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Kami terus mengawal proses ini demi memastikan Pilkada berjalan lancar dan demokratis,” tutup Prayogi.
Sebelumnya diketahui bahwa, pasangan bakal calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Trenggalek adalah Cahyo Handriadi dan Suoeripto. Keduanya kini menunggu hasil dari proses verifikasi faktual untuk memastikan dukungan yang telah mereka kumpulkan sah dan memenuhi syarat.(CIA)