Jadi Saksi Gugatan Dasiran, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Ogah Cawe Cawe

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Jadi saksi pembuktian gugatan proses PAW Dasiran, Wakil ketua DPRD Trenggalek mengaku tidak akan cawe cawe terkait hal ini. Pasalnya, gugatan itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Sementara itu saat menjadi saksi dalam persidangan, ia juga beberkan terkait mekanisme dan tata cara proses PAW anggota DPRD.

Mengacu keterangan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, yang sekaligus sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, pihaknya dimintai tolong kuasa hukum penggugat untuk memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian guagatan Dasiran. Yakni menjadi saksi seputar proses pergantian antar waktau (PAW) anggota DPRD Trenggalek.  Selama menjadi saksi dipersidangan, pihaknya juga menjelaskan seputar alur dan mekanisme proses PAW.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, Pihaknya tidak akan cawe cawe terkait gugatan Dasiran ini. Pasalnya, gugatan ini merupakan ranah pribadi dari yang bersangkutan. Disisi lain, tahapan tindak lanjut pengajuan PAW ini masih terus berproses, dan belum ada keputusan kapan PAW ini akan dilaksanakan. Karena proses PAW ini juga melibatkan rekomendasi atau persetujuan dari pemerintah provinsi Jatim. Sementara itu tindak lanjut dari pihak Pemprov Jatim juga masih menuggu keputusan dari gugatan ini.

Sebelumnya diketahui bahwa, Salah satu anggota DPRD Trenggalek yang gugat DPD PKS dan ketua DPRD ini adalah dasiran.  Yang bersangkutan merupakan anggota aktif DPRD Trenggalek dan mantan anggota DPD PKS Trenggalek. Gugatan ini bermula ketika Dasiran yang merupakan anggota DPRD Trenggalek mundur dari PKS, dan maju kembali menjadi bacaleg melalui PDI Perjuangan. Setelah dasiran mengundurkan diri, kemudian  DPD PKS Trenggalek mengajukan permohonan kepada ketua DPRD Trenggalek untuk melakukan PAW. Karena proses pengajuan PAW ini dinilai ada sejumlah kejanggalan, akhirnya Dasiran ajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Trenggalek.

Views: 24